BK DPRD Jember Putuskan Sidak Komisi B dan C Tak Langgar Etik, Pengadu Nilai Ada Kejanggalan

Reporter : Muhammad Hatta
Suasana Rapat Paripurna DPRD Jember yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam.

KLIKJATIM.Com | Jember – Rapat Paripurna DPRD Jember yang digelar pada Jumat (27/2/2026) malam secara resmi menetapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C tidak terbukti melanggar tata tertib maupun kode etik lembaga.

Keputusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Hafidi, merujuk pada Putusan Nomor: 1/BK-DPRD/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Baca juga: Sejuk, May Day 2026 di Jember Diisi Pengajian dan Dukungan terhadap Dewan Kesejahteraan Buruh

Dalam amar putusan yang disampaikan di hadapan forum paripurna, BK memberikan penegasan bahwa kegiatan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak pengadu sejatinya merupakan bagian dari peninjauan lapangan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, dan bukan merupakan tindakan eksekutorial.

“BK juga menyimpulkan pengaduan yang diajukan tidak terbukti sebagai pelanggaran Tata Tertib maupun Kode Etik DPRD Kabupaten Jember, sehingga para teradu tidak dapat dikenakan sanksi etik,” ujar Hafidi saat memberikan keterangan di atas podium Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, legislator asal PKB tersebut menjelaskan bahwa melalui putusan ini, BK berupaya memulihkan nama baik, kehormatan, serta martabat para anggota DPRD yang menjadi pihak teradu. Dengan demikian, pengaduan tersebut dinyatakan selesai secara internal dan tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“BK mengembalikan status ataupun kehormatan dari anggota DPRD yang telah diperiksa. Memberikan perlindungan yang adil bagi setiap anggota DPRD melalui proses yang objektif dan akuntabel,” tambah Hafidi.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang hadir sebagai unsur pimpinan dewan turut memberikan imbauan kepada seluruh anggota. Ia mengajak rekan-rekannya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam setiap menjalankan tugas negara.

"Terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan," tegas Halim.

Sebagai latar belakang, sengketa etik ini berakar dari kegiatan sidak sejumlah anggota dewan ke sebuah kawasan perumahan pada akhir tahun 2025 yang berujung pada perdebatan panas dengan pihak pengembang.

Persoalan semakin meruncing ketika pernyataan seorang advokat terkait sidak tersebut dilaporkan ke polisi oleh anggota dewan, yang kemudian memicu aksi solidaritas dari Forum Kerabat Advokat (FKA).

Baca juga: Bea Cukai Jember Gagalkan Penyelundupan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Rp6,6 Miliar

Pada 29 Desember 2025, FKA yang diwakili oleh Lutfian Ubaidillah beserta puluhan advokat lainnya resmi melaporkan tujuh anggota DPRD ke BK. Mereka berargumen bahwa sidak tersebut menabrak aturan UU MD3 dan tata tertib internal karena dianggap tidak memiliki dasar agenda resmi.

Namun, pihak pengadu memberikan reaksi keras terhadap hasil paripurna ini. Karuniawan Nurahmansyah, atau yang akrab disapa Awan, menyatakan adanya kejanggalan substansial karena ia mengklaim memiliki bukti bahwa Ketua DPRD sebenarnya tidak mengetahui agenda sidak tersebut sejak awal.

“Jika Ketua DPRD saja tidak tahu, maka tindakan para teradu adalah sidak liar yang menyalahgunakan atribut kedewanan di luar agenda resmi lembaga,” kata Awan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Awan secara terang-terangan mempertanyakan objektivitas BK dalam merumuskan amar putusan yang menyebut sidak tersebut sebagai fungsi pengawasan resmi tanpa adanya koordinasi dengan pimpinan lembaga.

“Sangat aneh dan janggal ketika Badan Kehormatan dalam Amar Putusan Nomor 1 menyatakan tindakan tersebut adalah 'fungsi pengawasan'. Bagaimana mungkin sebuah tindakan disebut fungsi pengawasan resmi lembaga jika pimpinan lembaga tersebut tidak mengetahuinya? Ini memperkuat dugaan kami adanya 'kong kalikong' di internal BK untuk memutihkan kesalahan prosedur kolega mereka dengan mengabaikan hirarki administrasi DPRD,” lanjut Awan dengan nada kritis.

Baca juga: Jauh dari Kesan Anarkis, Pekerja PTPN I Regional 5 Pilih Istighosah dan Doa Bersama Peringati May Day 2026

Selain itu, ia menilai langkah BK memulihkan nama baik para teradu terkesan terburu-buru dan tidak berdasar pada fakta lapangan yang terjadi.

“Kami mempertanyakan: Nama baik mana yang dipulihkan jika tindakan mereka di lapangan dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan Pimpinan DPRD? Putusan ini bukan menegakkan kehormatan, melainkan melegitimasi kesewenang-wenangan anggota DPRD di masa depan,” tegasnya lagi.

Sebagai langkah penutup, Awan memastikan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di meja paripurna saja. Ia berencana membawa dugaan pelanggaran administrasi ini ke ranah Ombudsman serta menempuh jalur hukum lain yang diperlukan.

Meski secara internal kelembagaan perkara ini dinyatakan ditutup, perbedaan tajam antara BK dan pihak pengadu menunjukkan bahwa polemik sidak "liar" ini masih akan berbuntut panjang di luar mekanisme dewan.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru