KLIKJATIM.Com | Gresik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin (reklamasi ilegal) di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP RI, Sumono Darwinto, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem laut.
Baca juga: Puluhan Ribu Jamaah Diprediksi Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Simak Titik Parkirnya
“Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan juga sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan reklamasi ilegal tersebut. Bisa saja sanksinya denda yang dihitung dari kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem laut sekitar lokasi,” katanya, Senin (23/2/2026).
Dalam memberikan sanksi, kata dia, KKP juga mempertimbangan sejauh mana proyek tersebut akan memberikan dampak ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Satu lagi ya itu soal dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem laut,” katanya.
Oleh karena itu, kata Sumono, sampai nanti penyelidikan lanjutan selesai, maka proyek reklamasi tersebut dihentikan sementara. Selain itu, ujarnya, pihak perusahaan juga harus melengkapi perizinan yang memang harus dilengkapi.
Perizinan, ucapnya, sangat penting karena ada beberapa poin krusial, seperti harus ada kajian analisis dampak lingkungan (Amdal). “Dari keterangan pihak pengusaha, mereka menyebut tak tahu prosedur kalau harus ada perizinan untuk melakukan reklamasi,” katanya.
Baca juga: Inovatif Terapkan Budaya K3L, Petrokimia Gresik Group Borong 8 Penghargaan '5 Stars' di ICC-OSH 2026
Lahan reklamasi tersebut, sebut Sumono, akan digunakan untuk membangun pabrik. “Makanya kita akan lihat juga sejauhmana dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan lingkungan dan ekosistem laut sekitar,” ucapnya.
Sebelumnya dilaporkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus menyegel pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Gresik, Jawa Timur seluas 1,72 hektare (ha) oleh PT. SSM. Pihak perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa - Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2/2026). Penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.
Baca juga: Dzikir dan Tazkiyatun Nafs Jadi Terapi Spiritual Warga Sedagaran untuk Jaga Kesehatan Mental
Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Dimana setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan perizinan KKPRL untuk memastikan kegiatan di ruang laut berjalan sesuai ketentuan tata ruang. Hal ini agar setiap kegiatan di laut tidak saling tumpang tindih, dan tidak berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem di laut.
Editor : Wahyudi