KLIKJATIM.Com | Situbondo - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap dua pria diduga pengedar narkoba dan menyita narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 27 gram.
Kasat Reskoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi mengatakan kedua tersangka MY (50) dan DY (38) ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/2) malam yang selama ini menjadi tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Terima Remisi, Enam Warga Binaan Lapas Situbondo Langsung Bebas
"Dari tersangka MY kami menemukan 20 paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang, sedangkan dari tangan DY ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram, sehingga total barang bukti sabu 27,88 gram," kata Iptu Tatang di Situbondo, Sabtu.
Kedua tersangka MY (50) warga Situbondo dan seorang pria inisial DY (38), asal Banyuwangi itu, lanjut dia, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan sedotan.
Baca juga: Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu dri Rumah Kosong
Tatang menyampaikan pada awal penyelidikan menunjukkan bahwa rumah MY kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, dan selanjutnya polisi melakukan penggeledahan.
"Modus kedua tersangka mengemas sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas. Kami juga menyita timbangan elektrik, alat hisap (bong), serta uang tunai Rp 3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi," ucap Tatang.
Baca juga: Tiga Rumah Warga Situbondo Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 120 Juta
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba," kata Iptu Tatang Purwodadi.
Editor : Wahyudi