KLIKJATIM.Com | Sleman -Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43), warga yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
Penonaktifan tersebut diputuskan setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan menemukan dugaan pelanggaran berupa tidak optimalnya pengawasan dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Tersangka dan Korban Sering Komunikasi Lewat Facebook
“Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto terkait temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah,” kata Anggoro saat memberikan keterangan di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (30/1).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat itu, Edy ditarik dan melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda DIY.
Menurut Anggoro, lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara Hogi berdampak pada munculnya kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, sekaligus menurunkan citra institusi Polri.
“Karena tidak dilakukan pengawasan secara memadai dalam proses penegakan hukum, maka terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Motif Asmara, Beginilah Kronologis Pembunuhan oleh Mantan Kades
Untuk sementara, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Roedy saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Tak hanya Kapolresta, Kapolda DIY juga memastikan akan mencopot AKP Mulyanto dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman. Keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil ADTT Itwasda Polda DIY.
“Terkait Kasat Lantas, hari ini juga dilakukan penggantian karena ditemukan adanya pengawasan yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan,” kata Anggoro.
Baca juga: Korban Dipukul Empat Kali dan Dicekik di Mobil
Anggoro menegaskan, baik Edy maupun Mulyanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kasus Hogi Minaya sendiri bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi mengejar dua orang yang diduga menjambret istrinya, Arsita (39). Dalam pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku berinisial RDA dan RS.
Atas kejadian itu, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Wahyudi