Satu Buronan Kasus Gangster di Gresik Menyerahkan Diri, Polisi Minta DPO Lain Ikuti Langkah Serupa

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ilustrasi gangster (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Upaya Polres Gresik dalam menindak aksi gangster terus menunjukkan hasil. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Gresik.

Pelaku berinisial DM (16), warga Kabupaten Lamongan, datang bersama orang tuanya dan secara sukarela diserahkan kepada Tim Macan Giri Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang telah membantu proses penegakan hukum dengan menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga menegaskan agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun memfasilitasi pelarian para buronan,” tegas AKBP Rovan.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti menghalangi proses hukum dengan membantu pelarian para pelaku.

“Tujuan kami jelas, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. Ia menyampaikan terima kasih kepada keluarga DM atas kerja sama yang telah diberikan.

“Kami mengapresiasi keluarga pelaku yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyusul. Kami pastikan akan terus melakukan pengejaran sampai seluruhnya tertangkap,” ujar AKP Arya.

AKP Arya menegaskan, Polres Gresik berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Salah satunya MY (26), ketua kelompok gangster asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap di wilayah Mojokerto.

Selain itu, MK (21), warga Kecamatan Sidayu, Gresik, diamankan di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Sementara MS (18), juga asal Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya. 

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru