KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temayang, Kabupaten Bojonegoro, kini menggelinding ke meja legislatif. Komisi C DPRD Bojonegoro menyatakan sikap tegas untuk menelusuri kebenaran informasi yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tersebut.
Kabar ini mencuat setelah sejumlah informasi menyebut adanya oknum yang diduga meminta imbalan uang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta kepada para pencari kerja agar bisa diterima di rumah sakit tipe C tersebut. Praktik tidak transparan ini dinilai mencederai prinsip keadilan, mengingat RSUD Temayang adalah fasilitas publik milik pemerintah daerah yang baru saja beroperasi pada akhir 2025.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, memberikan apresiasi kepada media yang telah mengawal isu ini. Sebagai bentuk fungsi pengawasan, pihaknya berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan klarifikasi mendalam.
“Saya tahu setelah ditanya oleh teman-teman media mas. Dan saya sangat berterima kasih kepada teman-teman media. Senin besok kami akan meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan terkait hal tersebut,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pri tersebut pada Jumat (9/1/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bojonegoro ini menekankan bahwa rekrutmen di instansi pemerintah wajib mengedepankan akuntabilitas. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas jika ditemukan bukti praktik lancung di lapangan.
“Jika informasi tersebut benar, tentu kami mengecam keras. Praktik semacam ini mencederai sistem rekrutmen kita. Kami minta agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, secara konsisten membantah adanya pembukaan lowongan pegawai baru. Ia menjelaskan bahwa seluruh posisi Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Temayang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi dari puskesmas atau RSUD lain.
“Saya pastikan, tidak ada rekrutmen pegawai di RSUD Temayang. Kebutuhan pegawai kami penuhi dari ASN dari puskesmas dan RSUD. Tidak ada rekrutmen baru. Nakes dan tenaga teknis lainnya tidak boleh non-ASN,” jelas Ninik.
Ninik juga menambahkan bahwa untuk tenaga pendukung seperti satuan pengamanan dan kebersihan, pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga atau outsourcing. Ia kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan secara langsung jika menemukan oknum yang mencatut nama instansi untuk meminta uang.
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
“Kalau tahu siapa yang melakukan pungli, laporkan kepada saya,” tantang Ninik sebagai bentuk komitmen pemberantasan praktik pungli di lingkungannya.
Pertemuan antara legislatif dan eksekutif pada Senin mendatang diharapkan dapat membuka tabir simpang siur informasi ini, sekaligus memastikan layanan kesehatan di Bojonegoro tetap bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Editor : Fatih