Emosi, Nelayan Sampang Pukul Pengusaha Wiraswasta

Reporter : fadil
Polisi mengamankan AB (45) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Munasib (57)

KLIKJATIM.Com | Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan seorang nelayan berinisial AB (45) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Munasib (57). Insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kota Sampang, pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.


Korban diketahui bernama Munasib alias Muna, warga asal Dusun Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sementara terduga pelaku berinisial AB merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

Baca juga: Dituduh Sebar Hoaks di Kantor, Pria Jember Dapat Hadiah Bogem Mentah


Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa ini bermula dari aksi pemukulan yang dilakukan oleh AB terhadap Munasib. Akibat serangan fisik tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan cukup hebat.


Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim mengungkapkan, bahwa motif di balik penganiayaan ini didasari oleh faktor emosional. Pelaku AB mengaku merasa jengkel atas ulah atau perilaku korban, sehingga gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik.

Baca juga: IGRA Sampang Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta, Kemenag Dorong Implementasi di Sekolah


"Pasca kejadian, korban yang dalam kondisi terluka berupaya mencari perlindungan dengan meminta tolong kepada pemilik warung di sekitar TKP. Selain meminta bantuan untuk melapor ke kantor polisi, korban juga meminta dievakuasi ke rumah sakit karena kondisi fisiknya yang melemah akibat pendarahan," ungkap Iptu Fajri.


Korban kemudian dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis dan pertolongan pertama guna menyelamatkan nyawanya.

Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa


"Saat ini, korban masih dalam penanganan tim medis sembari memberikan keterangan awal kepada penyidik kepolisian," terangnya.


Satreskrim Polres Sampang menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku AB terancam jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru