Judi Online & Ekonomi Jadi Biang Kerok

Perceraian di Pamekasan Tembus 1.700 Kasus

Reporter : Hirna Ramadhanianto
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat persoalan ekonomi dan judi online menjadi faktor paling dominan dalam perkara perceraian sepanjang tahun 2025.

KLIKJATIM.Com | Pamekasan  -Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat persoalan ekonomi dan judi online menjadi faktor paling dominan dalam perkara perceraian sepanjang tahun 2025.

Ketua PA Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, mengatakan temuan tersebut berdasarkan data perkara perceraian yang ditangani lembaganya selama satu tahun terakhir.

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak Bersama Masyarakat Jawa Timur Sambut Meriah Valen Sang Juara D'Academy

“Dari seluruh perkara perceraian yang masuk, faktor ekonomi dan judi online paling sering muncul,” ujar Fajri saat pemaparan laporan akhir tahun di Media Center PA Pamekasan, Rabu.

Meski demikian, Fajri menegaskan bahwa kedua faktor tersebut bukan satu-satunya penyebab. Beberapa perkara juga dipicu oleh campur tangan pihak ketiga serta kurangnya keharmonisan antar keluarga. Namun, secara statistik, ekonomi dan judi online tetap menjadi pemicu utama.

Sepanjang 2025, PA Pamekasan menangani 1.714 kasus perceraian, terdiri dari 1.093 perkara gugat cerai yang diajukan pihak istri dan 600 perkara cerai talak yang diajukan pihak suami.

Baca juga: Madura United Bidik Tiga Poin Saat Menjamu Semen Padang di Pamekasan

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 2.832 perkara yang ditangani PA Pamekasan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 97,03 persen.

Selain penanganan perkara di pengadilan, PA Pamekasan juga menggelar sidang di luar gedung sebanyak 15 kali sepanjang 2025, dengan total 273 perkara. Sidang keliling tersebut dilaksanakan di berbagai lokasi, seperti KUA Waru, KUA Batumarmar, KUA Pasean, hingga Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan.

Baca juga: Diduga Tabrak Lari, Warga Sampang Minta Tanggung Jawab Pengemudi Mobil Pelat Merah

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat kurang mampu, PA Pamekasan juga memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) untuk 31 perkara selama 2025. Pada 2026 mendatang, jumlah sidang di luar gedung direncanakan meningkat menjadi 20 kali, dengan target 45 perkara prodeo.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru