KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung kembali mencatat capaian besar di penghujung tahun ini. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tulungagung berhasil menuntaskan penerbitan 11.000 sertipikat tanah sepanjang tahun 2025 yang kini mulai didistribusikan secara masif kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya dilakukan penyerahan secara simbolis pada acara resmi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada November 2025 lalu, pihak BPN Tulungagung terus bergerak cepat melakukan pembagian secara bertahap hingga tuntas. Terbaru, ratusan warga di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, serta warga di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, telah menerima sertipikat aset mereka pada Selasa (30/12/2025).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang terus didorong demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di wilayahnya. Menurutnya, masih ada tantangan besar ke depan mengingat jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi masih cukup banyak.
“Di Tulungagung ini ada sekitar 600 ribu bidang tanah. Yang sudah bersertipikat 270 ribu melalui PTSL, sisanya melalui jalur rutin. Masih ada 218 ribu bidang yang belum bersertipikat dan tersebar di 91 desa. Ini ke depan memerlukan perhatian bersama, termasuk dukungan Pemkab,” ujar Gatot menjelaskan peta sebaran aset di Tulungagung.
Lebih lanjut, Gatot memastikan bahwa seluruh target 11.000 bidang untuk tahun anggaran 2025 telah selesai 100 persen. Proses pembagian fisik sertipikat kepada para pemilik pun akan terus dilakukan secara maraton hingga akhir pekan ini agar masyarakat bisa menyambut tahun baru dengan kepastian status aset mereka.
Baca juga: Sistem Kelistrikan Nasional Andal, PLN Berhasil Jaga Layanan Momen Pergantian Tahun
Menatap tahun mendatang, BPN Tulungagung telah merancang target yang lebih besar, meskipun implementasinya akan sangat bergantung pada ketersediaan pagu anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2026, kami memprogramkan 20.000 bidang PTSL. Sudah banyak desa yang antre, tapi karena keterbatasan anggaran, pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan pagu tahun berikutnya,” jelas Gatot.
Selain perlindungan aset bagi masyarakat umum, Gatot juga menyoroti pentingnya pengesahan aset untuk bidang-bidang tanah wakaf guna menghindari konflik di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ancaman mafia tanah, sertipikat tersebut terbukti mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui akses permodalan bagi warga.
Editor : Fatih