KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Perwakilan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung pada Selasa (30/12/2025).
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung dalam sebuah pertemuan yang berlangsung komunikatif, di mana warga memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka alami selama ini terkait administrasi pertanahan.
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Lamongan, Pak Yes Ajak Masyarakat Berefleksi Lewat Sholawat
Salah satu perwakilan warga, Herman, mengungkapkan bahwa tujuan utama mereka adalah mendapatkan kejelasan informasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia mengaku selama ini dirinya dan warga Gedangsewu lainnya merasa tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai pelaksanaan program tersebut di wilayah desa mereka.
“Saya itu ndak pernah dapat informasi soal PTSL dari pihak desa, dulu katanya sejak tahun 2019 akan ada PTSL, tapi sampai sekarang juga belum ada informasi, kapan hari saya sempat nanya katanya nanti bulan dua, tapi ndak tau bulan dua itu baru pengajuan atau apa,” keluh Herman saat menyampaikan aspirasinya.
Herman menambahkan bahwa rasa ingin tahu warga semakin menguat setelah melihat desa-desa di sekitar mereka telah merasakan manfaat dari program PTSL yang memudahkan masyarakat mendapatkan sertipikat aset. Ia menyebutkan beberapa wilayah seperti Desa Moyoketen dan Desa Majan sebagai contoh yang sudah mendapatkan program tersebut. Sebagai bentuk keseriusan, Herman bahkan berinisiatif mengumpulkan tanda tangan tetangganya yang setuju agar PTSL segera dilaksanakan.
“Ini saya bawa daftar ada 21 orang, ini cuman tetangga saya saja, belum warga yang lain,” ucap Herman sambil menunjukkan buku berisi daftar dukungan warga Gedangsewu.
Baca juga: Awal Tahun 2026: 2.300 Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro dalam Setengah Hari
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, memberikan apresiasi atas proaktifnya warga. Ia menjelaskan bahwa program PTSL sejatinya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, namun implementasinya harus dilakukan secara bertahap karena menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah.
“Jadi program ini untuk semua masyarakat, tidak hanya masyarakat tertentu saja, dengan harapan semua bisa memiliki sertipikat atas aset mereka, namun harus diketahui karena ada keterbatasan anggaran dari pemerintah, sehingga tidak bisa semua dilakukan bersamaan di tahun 2026 ini, makanya kita lakukan bertahap namun tujuan pemerintah untuk memastikan semua masyarakat bisa memiliki sertipikat atas aset mereka,” jelas Gatot secara rinci.
Lebih lanjut, Gatot meminta agar warga segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Gedangsewu. Hal ini dikarenakan mekanisme pengajuan PTSL harus dilakukan secara resmi oleh pihak desa kepada Kantor Pertanahan untuk kemudian dimasukkan ke dalam daftar perencanaan tahun berikutnya.
Baca juga: Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, PLN Tegaskan Komitmen Jaga Keandalan Layanan
“Nah setelah mendapat penjelasan ini, langsung saja berkoordinasi dengan pihak desa, untuk tahun 2026 ini sudah kita siapkan desa yang sudah mengajukan sejak tahun lalu, jadi kalau mengajukan di tahun ini, nanti kita upayakan bisa terlaksana di tahun selanjutnya,” tambahnya.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Gatot menyatakan optimismenya bahwa seluruh desa di Kabupaten Tulungagung mendukung program strategis nasional ini. Pihaknya juga mengaku telah menjalin koordinasi yang solid dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memastikan program PTSL berjalan lancar di seluruh wilayah.
“Seluruh desa pastinya mendukung, apalagi kita kan sudah komunikasi dengan Pemkab dan Pak Bupati,” pungkas Gatot menutup pembicaraan.
Editor : Fatih