Gubernur Khofifah dan Pimpinan DPRD Jatim Sepakati Enam Perda Strategis

Reporter : Muhammad Nurkholis
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (29/12). Kesepakatan ini menegaskan sinergi kuat antara Pemprov dan DPRD dalam memperkuat kepastian hukum, ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan dan ekonomi daerah.

Khofifah mengapresiasi kerja sama DPRD Jatim selama proses pembahasan hingga pengesahan enam Perda tersebut. Menurutnya, regulasi yang disepakati mencerminkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Baca juga: Kolaborasi Pelindo Petikemas dan Pemkot Surabaya Pastikan Hewan Kurban Aman Menjelang Iduladha 1447 H

Enam Perda yang disahkan meliputi pencabutan lima Perda lama, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, pelindungan perempuan dan anak, penyelenggaraan kehutanan, badan usaha milik daerah (BUMD), dan penyertaan modal daerah.

Baca juga: Indomobil Expo Perkuat Pangsa Kendaraan Listrik di Jatim

Khofifah menjelaskan, pencabutan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Perda lainnya diarahkan untuk memperkuat pelindungan kelompok rentan, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BUMD.

Baca juga: Tangguh di Tengah Dinamika Global, Arus Peti Kemas TPS April 2026 Tumbuh 4,31%

Ia berharap keenam Perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru