KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gresik menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang atau bank plecit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada jari kelingking tangan.
Korban diketahui bernama Pujianah (40), warga Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12) siang, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar sekitar Rp1 juta.
Baca juga: Puluhan Ribu Jamaah Diprediksi Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Simak Titik Parkirnya
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, saat itu korban meminta agar pembayaran dilakukan pada malam hari setelah suaminya pulang bekerja. Namun, permintaan tersebut memicu cekcok antara korban dan penagih utang.
“Pelaku kemudian merekam korban dan mengancam akan memviralkan video tersebut. Perselisihan semakin memanas hingga korban berusaha merebut ponsel pelaku dan menarik tasnya sampai putus,” ujar AKP Arya, Senin (29/12).
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga meremas tangan korban dengan keras hingga menyebabkan patah tulang jari kelingking. Tak hanya itu, ibu korban berinisial S yang berusaha melerai pertikaian juga didorong oleh pelaku hingga terjatuh.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Gresik,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MT (40), warga asal Sumatera Utara, pada Minggu (28/12) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cerme.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H
AKP Arya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh bank plecit maupun debt collector.
“Kami juga mengingatkan para penagih utang agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar