Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember

Reporter : Muhammad Hatta
Sebanyak 72 advokat dari berbagai organisasi profesi memberikan pendampingan terhadap pemeriksaan Karuniawan Nurahmansyah

KLIKJATIM.Com | Jember  -Sebanyak 72 advokat dari berbagai organisasi profesi memberikan pendampingan terhadap pemeriksaan Karuniawan Nurahmansyah alias Awan, advokat yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jember terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh tujuh anggota DPRD Jember.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Jember dan mendapat sorotan karena dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi advokat yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum.

Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya

Koordinator Forum Kerabat Advokat (FKA), Lutfian Ubaidillah, SH, MH, mengatakan kehadiran para advokat merupakan bentuk solidaritas sekaligus pengawasan agar proses hukum berjalan objektif dan adil. Dari 72 advokat yang menyatakan dukungan, sekitar 25 orang hadir langsung di Polres Jember.

Lutfian menegaskan advokat rentan dilaporkan saat menjalankan profesinya, padahal tugas tersebut dilindungi undang-undang. Ia menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan FKA juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Jember, serta berencana melayangkan surat ke Badan Kehormatan DPRD Jember terkait dugaan pelanggaran etik saat sidak.

Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan

Terkait aspek hukum, Lutfian mengungkap adanya perubahan penerapan pasal dalam laporan, yang diduga berkaitan dengan amandemen UU ITE tahun 2024.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, membenarkan adanya penyelidikan dugaan pencemaran nama baik. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor, serta akan meminta keterangan ahli ITE dan ahli bahasa sebelum melanjutkan pendalaman perkara.

Baca juga: Diduga Terseret Banjir, Perempuan 65 Tahun Ditemukan Tewas di Tepi Sungai Kalisat Jember

Kasus ini bermula dari laporan tujuh anggota DPRD Jember yang keberatan atas pernyataan Karuniawan, pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, yang menyebut anggota dewan sebagai “maling” saat sidak dugaan penutupan saluran irigasi di Perumahan Rengganis 2, Antirogo, Sumbersari, Jember. Pernyataan tersebut terekam video dan berujung pada laporan polisi.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru