Baru 72 Desa di Jatim Cairkan BLT DD

klikjatim.com
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya — Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) baru dicairkan di 72 desa dari total 7.724 desa di Jatim. Sementara ribuan desa lainnya hingga saat ini belum melaporkan pencairan BLT kepada Pemprov Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, 72 desa yang telah mencairkan BLT DD itu tersebar di 10 kabupaten di Jatim. Yakni Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Pamekasan, Jombang, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Lumajang dan Banyuwangi.

Baca juga: Rayakan Hardiknas Bersama Siswa Sekolah Rakyat di SRMP 15 Mojokerto, Gubernur Khofifah Bangga Siswa Fasih Pidato Lima Ba

[irp]

“Sudah 10 daerah di Jatim yang mulai mencairkan BLT DD kepada warga,” katanya, di Surabaya, Selasa (5/5/2020) malam.

Dijelaskan, dari 72 desa di Jatim yang telah mencarikan BLT DD, total ada 5.006 keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah menerima BLT Rp 600 ribu per bulan untuk bulan April-Juni 2020. Total dana yang telah dicairkan senilai Rp 3.003.600.000.

Khofifah mengatakan, kepada seluruh desa di Jatim yang belum melakukan pencairan kepada warga. Gubernur perempuan pertama di Jatim ini meminta pemerintah desa segera merampungkan pendataan calon penerima BLT DD.

Baca juga: Di Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Jatim Menjadi Barometer Pendidikan

"Dana desa ini uangnya sudah ada di desa sehingga diharapkan pemerintah desa bisa segera menyalurkan BLT DD kepada keluarga miskin yang terdampak covid-19," terangnya.

Khofifah menambahkan, Provinsi Jatim mendapatkan alokasi dana desa tahun 2020 sebesar Rp 7,570 triliun dan pagu maksimal untuk BLT DD bisa mencapai Rp 2,285 triliun untuk 1.265.845 keluarga miskin terdampak Covid-19.

[irp]

Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Jatim Bersama Ribuan Buruh Peringati May Day 2026

"Pendataan penerima dilakukan mulai RT/RW dan diverifikasi melalui Musyawarah Desa Khusus agar benar - benar tepat sasaran," jelasnya.

Sesuai dengan Permendesa No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk BLT yg besarnya maksimal 35 persen dari pagu alokasi Dana Desa yg diperuntukkan bagi keluarga miskin terdampak Covid-19. Syaratnya, penerima belum mendapatkan BPNT (bantuan sembako), PKH, Pra Kerja, Bansos Tunai, yang kehilangan mata pencaharian/penghasilan, belum terdata di DTKS (exclusion error) atau memiliki anggota keluarga yang sakit menahun/kritis. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru