Wabup Bojonegoro Tegaskan DTSEN Sebagai Acuan Utama Kebijakan dan Penyaluran Bantuan Sosial

Reporter : M Nur Afifullah
Wakil Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi fondasi utama bagi setiap kebijakan daerah.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan langkah besar dalam upaya sinkronisasi data kemiskinan dan efektivitas bantuan sosial. Wakil Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi fondasi utama bagi setiap kebijakan daerah, terutama dalam menentukan sasaran program intervensi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam apel rutin yang digelar di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro pada Kamis (18/12/2025). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf struktural, tenaga fungsional, hingga seluruh camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh

DTSEN merupakan instrumen data komprehensif yang mencakup berbagai indikator sosial ekonomi penting. Data ini memuat informasi mendalam mengenai tingkat kemiskinan, angka pengangguran, jumlah anak tidak sekolah, kepemilikan aset lahan, hingga potret pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya proses verifikasi agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

“Data ini harus diverifikasi dan divalidasi. Ke depan seluruh program bantuan dan intervensi pemerintah akan mengacu pada DTSEN,” tegas Wakil Bupati.

Sebagai langkah nyata, Pemkab Bojonegoro telah menyiagakan sekitar 2.500 kader lapangan yang terdiri dari Sub-PPKBD dan petugas KB. Tim ini bekerja sama dengan operator SIK-NG dari Dinas Sosial, perangkat desa, serta tenaga PPPK untuk memastikan pengolahan data berjalan presisi.

Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru

Mulai tahun anggaran 2026, seluruh penerima manfaat bantuan sosial dipastikan akan disesuaikan dengan hasil pemutakhiran DTSEN. Kebijakan ini juga diselaraskan dengan pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dijadwalkal berlangsung pada 27 Januari hingga 27 Februari 2026 mendatang.

Guna memastikan keadilan sosial di lapangan, Pemkab akan menerapkan sistem pengawasan terbuka melalui pemasangan stiker di rumah warga yang masuk dalam kategori penerima bantuan.

“Dengan keterbukaan ini masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika ada warga yang sudah mampu namun masih menerima bantuan, lingkungan sekitar dapat saling mengingatkan,” ujarnya menjelaskan fungsi pengawasan sosial tersebut.

Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan

Program ini ditargetkan mulai berjalan efektif pada minggu kedua hingga ketiga bulan Januari 2026.

Selain fokus pada validasi data sosial, Wakil Bupati juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa di Bojonegoro. Ia meminta para kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan mitigasi risiko secara dini terhadap proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Seluruh potensi kekurangan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pengerjaan, harus segera diperbaiki sebelum masuk ke tahap pemeriksaan internal oleh inspektorat atau munculnya laporan dari masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari serta memastikan pembangunan di desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru