Buka Sosialisasi KUHP Baru, Pak Yes Tekankan Masyarakat Lamongan Wajib Paham dan Menerapkan

Reporter : Rozy
Pak Yes menekankan pentingnya KUHP baru bagi sistem hukum di Indonesia.

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pendopo Lokatantra, pada Selasa (16/12).

Acara yang sekaligus menandai Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-54 ini dibuka langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, atau yang akrab disapa Pak Yes. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat atas KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Meriahkan Vario Street Nation di Malang, Usung Street Culture dan Edukasi Safety Riding

Dalam sambutannya, Pak Yes menekankan pentingnya KUHP baru bagi sistem hukum di Indonesia. KUHP ini dirancang untuk menggantikan KUHP warisan kolonial (WvS) dan membawa perubahan signifikan.

"KUHP ini memiliki beberapa unsur, mulai unsur politis mdnggantikan warisan kolonial dan selaras dengan nilai Pancasila serta HAM, unsur Keadilan & Humanis mengusung keadilan restoratif dan memperluas pidana korporasi," pungkasnya. 

Selain itu juga unsur sosiologis yang mencerminkan kondisi sosial dan mengakui hukum adat (living law) dan unsur praktis & adaptif mengatasi ketiadaan terjemahan resmi WvS dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi.

Baca juga: Ekonomi Lamongan Tumbuh 5,90 Persen pada Triwulan I 2026, Tren Positif Berlanjut

Bupati Yuhronur Efendi secara tegas meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Korpri, hingga masyarakat Lamongan wajib memahami dan menerapkan hukum pidana yang baru ini.

"Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya profesional. Tentu juga harus dilandasi norma-norma hukum, sehingga seluruh kebijakan kita berseiringan," tutur Pak Yes.

Dengan pemahaman dan penerapan yang baik, diharapkan akan tercipta sistem hukum pidana yang berdaulat, modern, dan kontekstual, serta mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga: Perdana Digelar, Carnival Fashion Fest Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif Lamongan

Sebagai narasumber, hadir I Gede Widhiana Suarda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumusan KUHP baru. Ia mengungkapkan bahwa hadirnya KUHP baru bukan bertujuan untuk memperberat pidana, melainkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa KUHP baru berfokus pada keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru