KLIKJATIM.Com | Surabaya – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Bupati Yes), menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, pada Senin (15/12).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, menjelaskan bahwa UU KUHP baru, khususnya Pasal 65 Ayat (1) huruf e, mencantumkan adanya pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial.
“Pidana ini menjadi alternatif hukuman jangka pendek dan denda ringan yang pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai lembaga sosial,” paparnya.
Lebih lanjut, Kajati Agus Sahat menegaskan bahwa Kejaksaan berperan memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi pembinaan serta penyediaan sarana kerja sosial.
Baca juga: Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan
Kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemda ini ditekankan sebagai upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memulihkan (restoratif) dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya keberlanjutan bimbingan teknis capacity building restorative justice.
“Saat ini, dari 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, telah terbentuk sekitar 1.800 Rumah Restorative Justice. Ke depan, layanan ini diharapkan semakin merata hingga ke seluruh wilayah,” ujar Gubernur Khofifah.
Baca juga: Gubernur Khofifah Padukan Solidaritas Sosial dan Pelestarian Lingkungan
Gubernur Khofifah juga menyoroti pentingnya peran kepala desa sebagai penggerak, serta sinergi bersama unsur masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, seiring dengan implementasi KUHP baru dan program pidana kerja sosial.
Acara yang dihadiri oleh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat.
Editor : Fatih