Kakek Tiri di Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Cucu Berusia 6 Tahun Berulang Kali

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik –Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah mengamankan seorang pria berinisial AM (53), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya sendiri. Korban diketahui masih berusia enam tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan bejat pelaku ke Polres Gresik. Berdasarkan informasi, aksi pencabulan ini diduga terjadi pertama kali pada sekitar bulan Oktober 2024.

Baca juga: Lagi, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terjadi di Gresik, Bocah 13 Tahun Jadi Korban

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya menyampaikan, dugaan tindak pidana ini berlangsung saat korban diantar oleh ibunya untuk bermain di rumah terduga pelaku (kakek tiri) dan neneknya. Modusnya, saat sang nenek sedang tidur, terduga pelaku membawa korban ke kamarnya. Di sana, pelaku melancarkan aksinya.

Mirisnya, perbuatan ini tak hanya dilakukan sekali. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya beberapa hari kemudian dengan modus yang serupa.

Baca juga: Anak SD di Gresik Dicabuli Bapak Tirinya yang Berusia 61 Tahun

Akibat kejadian tragis ini, korban kini mengalami trauma berat dan ketakutan untuk bertemu kembali dengan pelaku.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik," ujar AKP Arya Widjaya pada Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri di Menganti Gresik Berusaha Cabuli Anak Tiri, Kini Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru