Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,3 Juta Batang Senilai Rp12,4 Miliar

Reporter : M Nur Afifullah
Bea Cukai Bojonegoro memberantas peredaran rokok ilegal dengan pemusnahan jutaan batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Komitmen Bea Cukai Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan dengan pemusnahan jutaan batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/12/2025).

Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyatakan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi yang kuat bersama Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, TNI–Polri, Satpol PP, hingga jejaring Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 penindakan yang dilakukan selama periode Agustus–Desember 2025. Total terdapat 8.360.348 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujar Iwan.

Estimasi nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp12,4 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Rokok ilegal tersebut didapati beredar di wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro yang mencakup Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan sekitarnya. Wilayah ini dikenal sebagai jalur strategis yang menghubungkan akses darat dan laut, sering dimanfaatkan sebagai rute alternatif distribusi BKCHT ilegal.

Iwan menyebutkan bahwa sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari luar Bojonegoro dan hendak diedarkan ke berbagai daerah. Penemuannya beragam, mulai dari rokok polos yang dijual sembunyi-sembunyi di warung kecil, toko kelontong, hingga kedai kopi.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

“Kami mengajak masyarakat tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok ilegal. Jika menemukan indikasinya, segera laporkan ke petugas Bea Cukai atau aparat terkait,” tegas Iwan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban dengan menggunakan metode yang berbasis prinsip Go Green, demi memastikan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, TNI–Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah, jejaring DBHCHT, dan berbagai stakeholder terkait.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru