Polres Sampang Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Anak, Ternyata Masih di Bawah Umur

Reporter : fadil
MIRIS: Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.(ilustrasi)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi di area persawahan di Kecamatan Omben pada (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Korban adalah seorang gadis berusia 13 tahun, yang kini mengalami trauma berat akibat perlakuan bejat tersebut.

Menurut Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelum kejadian, korban sedang membantu persiapan acara pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Omben. Pada saat itulah, terlapor berinisial S (19), rekan dari tersangka AR, mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor sejauh sekitar 300 meter ke sebuah lapangan. Setelah sampai, korban duduk di pinggir lapangan, sementara S berada di tengah. Tak lama kemudian, tersangka AR bersama satu pelaku lainnya, H (20), datang berjalan kaki.

Di tempat itulah, korban kemudian diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual oleh ketiga terlapor secara bergantian.

"Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok berjalan kaki dan mengalami trauma yang membuatnya ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal," terang AKP Eko, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa AR masih tercatat sebagai siswa di salah satu lembaga SMP di Kecamatan Omben.

"Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan, pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar AKP Eko.

AR kini telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua terlapor lainnya, S dan H, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Dalam kasus ini, polisi menyita satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Namun, karena status AR masih anak di bawah umur, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal setengah dari vonis untuk pelaku dewasa, sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru