KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret penguatan sinergitas antarlembaga.
Kerja sama strategis ini berfokus pada dukungan legalitas aset untuk memperkokoh ketahanan keluarga di Jawa Timur.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Acara penandatanganan berlangsung hari ini, Senin (24/11/2025), bertempat di Aula K.H. Abdullah Sidiq Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Jawa Timur, perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN, serta Hakim Tinggi Agama.
Kerja sama ini merupakan respons cepat atas pertemuan pendahuluan sebelumnya, di mana kedua instansi sepakat bahwa penyelesaian sengketa aset keluarga, seperti masalah waris dan harta bersama, memerlukan percepatan administrasi pertanahan demi menjamin kepastian hukum.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Mewakili Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Yetty Krystianti Nurbuati menegaskan komitmen jajaran BPN untuk mendukung kelancaran pelaksanaan putusan Pengadilan Agama.
"Sinergi ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan terkait aset tanah keluarga dapat dieksekusi dengan cepat dan tepat. Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan penuh agar kepastian hukum atas aset keluarga dapat segera terwujud tanpa hambatan administrasi," ujar Yetty.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Sementara itu, Ketua PTA Surabaya, Zulkarnain, menyambut baik formalisasi kerja sama ini. Menurutnya, ketahanan keluarga memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu mencakup stabilitas ekonomi dan kepastian hak atas aset, yang selama ini sering menjadi pemicu konflik berkepanjangan.
Penandatanganan MoU di Aula K.H. Abdullah Sidiq ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi vertikal di Jawa Timur untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan solutif bagi masyarakat pencari keadilan.
Editor : Fatih