Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap Polisi, Apa Motifnya?

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Barang bukti pakaian dalam wanita yang disita dari tersangka (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan pencurian pakaian dalam wanita di wilayah Kecamatan Kebomas. Aksi pelaku sebelumnya viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV warga.

Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi, mengumpulkan keterangan warga, hingga menganalisis rekaman CCTV yang beredar.

Baca juga: Kapolres Gresik Ajak Personel Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan.

“Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui mencuri bra milik korban DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku perbuatannya dilakukan karena dorongan fantasi seksual. Barang-barang hasil curian disimpan pelaku di kamar rumahnya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban awalnya curiga karena salah satu pakaian dalamnya hilang saat mengecek jemuran. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon mengambil pakaian tersebut.

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan Motor Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Gratis

Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Rekaman CCTV aksi pencurian
Sepeda motor Honda Scoopy 2025 nopol S-3523-JDC
Helm putih
Jaket hoodie hitam
Sandal selop hitam–putih
Tiga bra milik korban dengan warna merah hitam, merah maroon, dan abu-abu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegas Ipda Andi.

Polres Gresik juga mengajak warga segera melapor jika menemukan kejadian serupa melalui hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006, atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru