Bea Cukai Madura Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal

Jembatan Suramadu Jadi Pintu Peredaran Rokok Ilegal

Reporter : Wahyudi
Kegiatan pemusnahan 13,1 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura, Rabu (19/11/2025).

KLIKJATIM.Com | Bangkalan -Lokasi penindakan rokok ilegal paling besar di wilayah Madura, yaitu di Jembatan Suramadu. Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan saat kegiatan pemusnahan 13,1 juta batang rokok ilegal, Rabu (19/11/2025).

"Lokasi penangkapan terbesar di Jembatan Suramadu, karena di situ lah titik distribusi dan paling potensi untuk dilakukan penindakan," ucapnya.

Baca juga: Warga Cemas Ekosistem Rusak, Pemkab Sumenep Bergerak Bersihkan Tumpahan CPO di Gili Iyang

Lanjut Novian mengatakan, petugas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum juga melakukan penindakan di perusahaan jasa pengiriman titipan, operasi pasar dan sebagai di tempat produksi.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Luncurkan Bus Sekolah Gratis

Novian menyatakan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan denda, serta pengalihan barang hasil penindakan menjadi barang milik negara.

Baca juga: Krisis Sertifikasi Aset: 173 Lahan SD Negeri di Sampang Masih Tak Bersertifikat, Terkendala Anggaran

Dia menyebut modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru