KLIKJATIM.Com | Bangkalan -Lokasi penindakan rokok ilegal paling besar di wilayah Madura, yaitu di Jembatan Suramadu. Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan saat kegiatan pemusnahan 13,1 juta batang rokok ilegal, Rabu (19/11/2025).
"Lokasi penangkapan terbesar di Jembatan Suramadu, karena di situ lah titik distribusi dan paling potensi untuk dilakukan penindakan," ucapnya.
Baca juga: DPRD Sumenep Wanti-wanti Pemkab: Jangan Korbankan Pelatihan Kerja Demi Bansos Pekerja Rentan!
Lanjut Novian mengatakan, petugas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum juga melakukan penindakan di perusahaan jasa pengiriman titipan, operasi pasar dan sebagai di tempat produksi.
Baca juga: Lagi! Saldo Nasabah Rp1 Juta Lenyap Usai Pakai QRIS, BCA Sumenep Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Novian menyatakan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan denda, serta pengalihan barang hasil penindakan menjadi barang milik negara.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil
Dia menyebut modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Wahyudi