Lion Air Akhirnya Batalkan Penerbangan Khusus Pebisnis

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Setelah sempat mengumumkan akan membuka penerbangan khusus pebisnis, Lion Air Grup akhirnya menunda penerbangan tersebut. Layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan mulai Minggu (03/ 05), ada penyesuaian.

[irp]

Baca juga: Perluas Konektivitas Udara Lampung, Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam rilisnya menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group. Penundaan itu berlaku hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).

"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Juga untuk memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang.

Dijelaskan, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait. Harapannya, apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai ketentuan.

Baca juga: Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Pelindungan Pekerja ke Forum ASEAN

[irp]

Ditegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik. Juga tujuan penerbangan yang mencakup kepentingan negara dan tamu negara, penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca juga: Deklarasi “Presiden Tidak Sendirian”, 300-500 Warga Jember Siap Berangkat ke Jakarta 27 Agustus

"Juga operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo dan operasional Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," terang Corporate Communications Strategic of Lion Air Group.

Lebih lanjut Danang menambahkan, Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru