KLIKJATIM.Com | Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024. Penghargaan bergengsi tersebut diterima di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Capaian tahun ini berhasil menduduki kategori AA (sangat memuaskan), dengan perolehan nilai 94,73.
Baca Juga : Meriahkan HUT ke-80 TNI, Bupati Yes Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Alun-Alun LamonganPenganugerahan yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) setiap tahunnya ini melakukan penilaian pada beberapa indikator kunci, di antaranya pada aspek kebijakan, aspek pembinaan, aspek pengelolaan arsip inaktif dan statis, sumber daya manusia kearsipan, hingga pengelolaan arsip elektronik.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
"Alhamdulillah tahun ini pada bidang kearsipan berhasil menunjukkan capaian dan mempertahankan prestasinya. Tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak," tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai menerima penghargaan dari Kepala ANRI, Mego Pinandito. (yud)
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Untuk mencapai prestasi ini, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mengupayakan beberapa hal strategis, di antaranya:
- Alih Media dan Digitalisasi: Menerapkan program alih media arsip dari tekstual ke arsip digital, dengan mendayagunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.
- Penerapan NSPK: Memastikan sistem pengelolaan arsip di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan selalu merujuk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan ANRI untuk menciptakan administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel.
- Penguatan SDM: Menambah Sumber Daya Manusia Kearsipan (Arsiparis) di beberapa perangkat daerah dan merencanakan penambahan hingga setiap kecamatan memiliki arsiparis.
- Pengelolaan Arsip Statis: Melakukan penambahan khasanah arsip statis di depo arsip LKD melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah, serta melaksanakan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah sesuai NSPK.
- Penguatan Regulasi: Menyusun kebijakan terkait kearsipan seperti Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup JRA (Jadwal Retensi Arsip), Perbup SKKAD (Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis), Perbup Tata Naskah Dinas, dan lainnya.
- Pembinaan Menyeluruh: Melakukan pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga kepada Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan BUMD.
Editor : Rozy