Polisi Bekuk Pengedar Masker Ilegal dan Produsen Handsanitizer Bodong

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pengedar masker kesehatan ilegal dan produsen handzanitizer tak berizin. Dalam kasus ini, lima orang tersangka diamankan polisi beserta barang bukti produk alat kesehatan tak berizin.

[irp]

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dengan menangkap tiga orang penjual masker ilegal dari Tiongkok selama kurang lebih dua bulan. Ketiga orang itu memiliki peran berbeda. Mereka masing-masing SB (43) dan LLK (39) warga Pasuruan bertugas membeli masker tersebut langsung dari Tiongkok melalui aplikasi belanja online Alibaba dan dikirim melalui ekspedisi dengan harga Rp192 ribu per box.

Masker itu lalu dijual ke BHK (29) warga Sidoarjo dengan harga Rp215 ribu per box, untuk kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga Rp270 ribu per box. Diduga, dari hasil penjualan selama dua bulan itu, LLK dan SB meraup omzet sampai Rp 90 juta dan BHK sebanyak Rp 60 juta.

AKP Teguh Setiawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya mengatakan, masker dengan merk Disposable Mask ini tidak dilengkapi izin edar dari Kemenkes. “Kemudian dari pendalaman yang kami lakukan, masker didatangkan dari Cina dengan mengaburkan beberapa dokumen sehingga bisa masuk dengan bebas. Di sini diperjualbelikan dengan bebas. Produk ini belum dilengkapi izin edar yang harusnya didaftarkan di Kemenkes,” ujar AKP Teguh

[irp]

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

AKP Teguh menambahkan, anggotanya juga mengamankan dua orang produsen han sanitizer racikan. Dia adalah JSTG (36) dan PP (34) asal Sidoarjo. Pelaku membeli hand sanitizer ilegal di Jogja dengan kemasan botol tanpa merk. Selain membeli, pelaku juga meracik sendiri hand sanitizer dengan takaran yang tidak jelas. Lalu, lanjut dia, diberi merk sendiri tanpa mengurus izin edarnya.

“Hand sanitizer (yang dijual pelaku) sebagian membeli dari Jogja dalam bentuk botolan tanpa merk, dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa campuran alkohol yang bukan food grade, dimana itu tanpa takaran jelas kemudian dicampur dan ditempeli merk yang bersangkutan,” ujar Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Pelaku JSTG menjual hand sanitizer itu dalam kemasan jirigen 5 liter seharga Rp175 ribu kepada PP, untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp275 ribu kepada masyarakat. Sejak beroperasi pada Maret 2020, keduanya mendapatkan omzet kurang lebih Rp2,5 juta.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

[irp]

Dari tangan pelaku, polisi menyita 76 kemasan jirigen ukuran 5 liter tanpa merk, 30 kemasan jirigen ukuran 5 liter dengan merk Clean’z, 1 bendel nota pembelian dan penjualan, dan 2 buah stiker merk Clean’z.

"Seluruh tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 196 juncto 98 ayat 1 dan 2, pasal 197 juncto pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Permenkes nomor 1189 tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan dan PKRT juncto pasal 5 ayat 1 Permenkes nomor 1990 tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT," kata AKP Teguh Setiawan. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru