Diduga Selewengkan Pajak Rp 3,3 Miliar, Bendahara RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Dilaporkan ke Kejari

klikjatim.com
RSUD dr. Mohammad Zyn

KLIKJATIM.Com | Sampang - Dugaan skandal penggelapan pajak dengan jumlah yang fantastis mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Sampang, Madura. Pasalnya, seorang pejabat berinisial W, mantan bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang diduga menyelewengkan pajak penghasilan (PPh) hingga mencapai Rp 3,3 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Inspektorat Daerah Sampang melakukan audit kinerja tahun 2024 pada Juli 2025. 

Hasilnya sangat mencengangkan, W diduga telah memainkan uang pajak sejak akhir 2023 hingga awal 2025.

"Benar, ada temuan dari tim kami terkait dugaan penggelapan uang PPh dengan nilai yang cukup besar," ungkap Inspektur Inspektorat, Ariwibowo Sulistyo, Selasa (23/9/2025).

Ariwibowo menyebut, W sempat mencoba menutupinya dengan mengembalikan kerugian negara dalam bentuk satu unit barang. Namun jumlahnya tidak sebanding, bahkan tidak mencapai 1�ri total dugaan kerugian.

Atas temuan itu, Inspektorat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menindaklanjuti.

"Arahan Bupati jelas, kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Ariwibowo.

Sementara pihak rumah sakit atau Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar membenarkan dan memastikan bahwa W saat ini sudah dicopot dari jabatannya.

"Sudah dimutasi, tidak menjabat bendahara lagi," singkatnya.

Diketahui, Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dugaan penggelapan miliaran rupiah di instansi pelayanan kesehatan terbesar di Sampang itu menambah panjang daftar praktik korupsi yang merugikan daerah. (ris)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru