Ratusan Mahasiswa Jember Demo Tuntut Copot Kapolri

klikjatim.com
Sekitar 800 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember,

KLIKJATIM.Com | Jember  - Sekitar 800 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember, Jawa Timur, pada Sabtu siang, (30/8/2025).

Aksi tersebut digelar untuk mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi di Jakarta yang menyebabkan tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi berlangsung di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Affan tidak dapat diselamatkan. Kejadian ini memicu gelombang protes di berbagai daerah, termasuk Jember.

Baca juga: Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Bobol Gudang Tembakau PT Tempurejo di Jember, Aksi Terekam CCTV

Dalam aksi tersebut, massa AMJ melakukan long march dari Double Way Universitas Jember menuju Gedung DPRD Jember, dan berakhir di depan Mapolres Jember. Mereka menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Bebaskan seluruh massa aksi yang ditahan.

  2. Usut tuntas dan adili aparat yang terlibat dalam pembunuhan, dari aktor lapangan hingga pemberi perintah.

  3. Evaluasi institusi Polri secara menyeluruh.

  4. Copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal mengubah wajah represif kepolisian.

  5. Presiden dan DPR segera mengevaluasi kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Namun, tuntutan nomor empat yang meminta pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditolak oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra. Kapolres hanya bersedia menandatangani nota kesepakatan jika poin tersebut dicoret.

Penolakan ini memicu kekecewaan besar di kalangan massa aksi. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Abdul Aziz Al-Fazri, menegaskan bahwa penolakan tersebut menunjukkan ketidakberpihakan Kapolres terhadap rakyat.

"Kekecewaan kami sangat dalam. Poin keempat tentang pencopotan Kapolri ditolak mentah-mentah. Kapolres Jember seakan tidak berani menandatangani nota kesepakatan jika poin tersebut tidak dicoret. Kami tetap berkomitmen untuk terus menyuarakan hal ini," tegas Aziz di sela-sela aksi.

Aziz juga menambahkan bahwa sejak Listyo Sigit menjabat Kapolri pada 2021, represivitas dan kekerasan aparat terhadap warga sipil justru semakin meningkat. "Bukan waktunya bagi Kapolri hanya meminta maaf atau menangis. Ia harus mundur atau dicopot. Sayangnya, Kapolres Jember justru lebih memilih menjaga jabatannya ketimbang mengambil sikap tegas," ujarnya.

Meski demikian, Aziz menyatakan bahwa aksi yang digelar hari ini tetap dianggap sebagai kemenangan moral. Ia menegaskan bahwa meskipun kelompoknya memilih membubarkan diri, mereka berkomitmen untuk melanjutkan gerakan ini dengan massa yang lebih besar di masa depan.

Namun, sekitar pukul 16.48 WIB, massa aksi mulai terpecah. Sebagian mahasiswa mengikuti keputusan Abdul Aziz untuk menghentikan aksi, sementara sekitar 200 mahasiswa memilih bertahan di depan Mapolres Jember. Mereka menilai bahwa tanda tangan Kapolres tidak sah lantaran pencoretan poin keempat.

Kelompok yang bertahan menegaskan bahwa mereka akan terus mendesak agar seluruh tuntutan diterima tanpa pengecualian. Sementara itu, pengamanan di sekitar Mapolres Jember terlihat semakin ketat. Hingga berita ini diturunkan, ratusan mahasiswa yang bertahan di lokasi masih belum membubarkan diri.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2026, TPA Pakusari Jember Tutup untuk Sampah Organik, Warga Diminta Kelola Mandiri

Meski aksi tersebut berjalan kondusif, beberapa kali terjadinya kericuhan, seperti teriakan-teriakan hujatan kepada polisi serta pelemparan botol dan gelas plastik bekas minuman mineral yang diarahkan kepada aparat.

Di sisi lain, Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, yang berada di atas mobil komando massa aksi, memberikan klarifikasi mengenai penolakan terhadap tuntutan pencopotan Kapolri. Ia menjelaskan bahwa pencopotan jabatan Kapolri bukanlah wewenangnya, melainkan merupakan kewenangan Presiden.

"Bukan wewenang kami untuk mencopot jabatan Bapak Kapolri. Itu adalah kewenangan Presiden," ujar Bobby, yang langsung disambut riuh teriakan kekecewaan dari massa aksi.

"Kami tetap menghormati pimpinan, dan kami akan menandatangani nota kesepakatan dengan menghapus poin nomor empat,"  kata kapolres. (ris)

Baca juga: TPA Pakusari Penuh, Pemkab Jember Larang Sampah Organik Masuk Mulai 1 Juni 2026

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru