KLIKJATIM.Com | Magetan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik tradisional gamelan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan berinisial S, serta Direktur CV. Mitra Sejati asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial YSJI.
Baca juga: Terindikasi Judi Online, Pemkab Magetan Hentikan 690 Penerima Bansos
S yang saat itu menjabat Kabid Dikdas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Ia tidak mengajukan proposal kebutuhan dari sekolah sebagai dasar pengadaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei lapangan, dan pengecekan barang hanya mengandalkan sampel," terang Juana, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Tundukkan TNI AU Electric, Lavani Kembali Pertahankan Juara Livoli
Selain itu, S juga tidak menjatuhkan sanksi kepada rekanan meskipun pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal.
Di sisi lain, YSJI sebagai rekanan pelaksana proyek dinilai melakukan pekerjaan asal-asalan serta tidak sesuai spesifikasi. Akibat ulah keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp520 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar lima jam, S dan YSJI langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Petrokimia Gresik Pupuk Indonesia Juara Umum Livoli 2025
“Untuk saat ini kami masih fokus pada pendalaman terhadap kedua tersangka, sambil menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” benernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. (ris)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com