Polsek Menganti Ringkus Spesialis Curanmor, Beraksi di Enam Lokasi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka NIS saat diamankan di Markas Polsek Menganti (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang kedapatan menerima hasil tindak pidana pencurian motor. Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan NIS yang terbukti melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda.

Baca juga: Bupati Gresik Jenguk Balita Penderita Atresia Bilier, Pastikan Pendampingan Medis Berkelanjutan

Di wilayah Menganti, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat di Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkung dan Mushola Thorikul Huda Dusun Kebondalem, Desa Domas. Di Kedamean, motor Yamaha Mio raib saat diparkir di sebuah masjid. Di Balongpanggang, pelaku juga menggondol Honda Beat dari area masjid. Selain itu, dua lokasi kejadian lainnya berada di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu (22/6/2025) pukul 04.30 WIB. Saat itu, motor milik Eko Rahmawanto, warga Desa Domas, dicuri ketika diparkir di Mushola Miftahul Huda.

Baca juga: Sepuluh Produk UMKM Lamongan Tembus Ritel Modern, Bukti UMKM Lamongan Naik Kelas
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk beraksi. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sejumlah pencurian, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Baca juga: Polres Gresik Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Tasyakuran HUT Satpam ke-45

Barang bukti yang diamankan antara lain BPKB motor Honda Beat tahun 2013 nopol W-3141-KS, satu unit Honda Beat 2023 warna hitam-biru nopol S-1052-PM yang digunakan untuk sarana kejahatan, serta rekaman CCTV saat tersangka beraksi. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp8 juta.

Kapolsek menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kriminalitas. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.

Baca juga: Tagih Utang Rp1 Juta, Penagih Bank Plecit di Gresik Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga

Atas perbuatannya, NIS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru