KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan satu tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang berlangsung di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penetapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang galian C tanpa izin di wilayah tersebut.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mendatangi lokasi tambang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penyelidikan awal, enam orang telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, ditetapkan sebagai tersangka. AI diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab utama kegiatan penambangan ilegal itu.
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: Usai Disidak Ketua DPRD Gresik, Galian C di Tepi Bengawan Solo Ditertibkan PolisiPolisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap hasil tambang, serta satu kunci alat berat. Enam saksi yang diperiksa termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk.
Baca juga: Resmob Polres Gresik Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah, Emas Korban Raib Senilai Rp82,6 Juta
“Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan saat itu sudah dilakukan sebanyak 51 rit. Tiga truk yang tengah beroperasi juga kami amankan di lokasi,” tambah Abid.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar