KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah meyakini penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air bakal segera mereda. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Desember 2020 atau diundur selama tiga bulan dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
[irp]
Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
Keputusan itu tertulis dalam Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, yang ditujukan kepada sejumlah kepala daerah. Dalam surat itu Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah mengambil opsi optimistis. Pemerintah yakin bisa mengendalikan wabah Covid-19, sehingga penundaan pelaksanaan Pilkada serentak cuma tiga bulan.
Sebagai catatan, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), KPU mengusulkan tiga opsi penundaan. Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal, sehingga pemungutan suara dijadwalkan berlangsung hari Rabu, 9 Desember 2020.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
[irp]
Opsi kedua, penundaan selama enam bulan. Dengan begitu, pemungutan suara dijadwalkan hari Rabu, 17 Maret 2021. Lalu, opsi ketiga, penundaan selama 12 bulan (setahun). Jadi, pemungutan suara direncanakan hari Rabu, 29 September 2021.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya
Sebelumnya, KPU sudah menunda empat tahapan Pilkada 2020, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta proses Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih. (hen)
Editor : Redaksi