KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Anggota Polres Probolinggo dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo menjemput paksa TS (39), seorang warga penghuni Rusunawa Jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Selain TS, tim juga membawa UNF (29), istri dan kedua anaknya ABA (9) dan SAA (3).
[irp]
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Periksa Kelaikan Bus Angkutan Nataru
Mereka terpaksa dibawa karena ada dugaan masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Keluarga ini sebelumya ditolak oleh para penghuni rusunawa lainnya karena baru tiba dari Bali dan Jakarta. Warga rusun khawatir mereka terinfeksi covid-19 dan menular ke seluruh penghuni.
“Warga Rusunawa sempat menolak (kedatangan Totok dan keluarganya, Red). Karena dia baru datang dari Bali dan Jakarta,” ujar Ketua RT 2 Blok B Rusunawa, Yulia Fitriani.
Baca juga: Sinergi MPM Honda Jatim dan Jasa Raharja Hadirkan Servis Gratis untuk Masyarakat
Dikatakan, sebelumnya TS bekerja sebagai seorang sopir. Hampir setiap hari dia mengantarkan barang logistik ke luar daerah. “Bahkan juga terkadang bersama istrinya,” katanya.
[irp]
Baca juga: Mabes Polri Rotasi Jabatan Kapolres dan Pamen Jajaran Polda Jatim, Berikut Daftarnya
Dikatakan, warga Rusunawa sempat menolak kedatanganya karena tak ingin penghuni rumah susun itu resah. “Mereka menginginkan agar keluarga Totok itu dikarantina dulu. Kalau memang hasil karantina itu negatif, warga mau menerimanya kembali,” tandas Yulia.
Saat dijemput, TS sempat menolak. Namun setelah diberikan pemahaman tentang pandemi Covid-19, pria itu kemudian mau dibawa oleh petugas. Lurah Pilang, Agung menjelaskan, petugas membawa Totok tidak langsung dilakukan karantina. “Tapi dilakukan proses pemeriksaan dulu. Kalau memang positif, baru dilakukan karantina selama 14 hari,” tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi