Aturan PSBB di Gresik Disiapkan 32 Pasal, Warkop Masih Boleh Buka

klikjatim.com
Kota Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik sudah rampung. Saat ini draf tersebut masih dikoreksi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebelum akhirnya diteken oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk mulai diberlakukan.

Rencananya ditandatangani hari Senin (27/4/2020) depan. Dan, diharapkan bisa mulai diterapkan pada Selasa (28/4/2020). 

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Banjarsari Gresik

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah K menuturkan, ranperbub tentang PSBB yang disusun memiliki 32 pasal. Semuanya mengatur tentang seluruh aktivitas selama pemberlakuan PSBB.

[irp]

"Ranperbub sudah kami selesaikan. Saat ini di meja Gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan Minggu depan sudah efektif,” kata Nurlailie, Kamis (23/4/2020).

Dijelaskan, PSBB ini bukan melakukan penutupan. Tetapi pembatasan, termasuk kegiatan berkumpul akan lebih ketat diawasi dan langsung dibubarkan.

Kendati demikian, namun sejumlah warung kopi yang tumbuh subur di daerah setempat masih diperbolehkan buka. Begitu juga para pengusaha di bidang makanan juga boleh buka.

[irp]

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

"Tapi hanya boleh take away, dibungkus. Warung tidak ada kursinya," lanjutnya.

Menurutnya, semua akan mengacu pada penerapan protokol kesehatan. Yaitu harus ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.

Selain warung kopi (warkop) dan warung makan, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern pun boleh beroperasi. Termasuk juga perusahaan.

Elie, sapaan akrabnya menegaskan, tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha untuk memilih tetap beroprasi atau tidak?

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

[irp]

"Kalau beroperasi, jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," terangnya.

Selanjutnya, transportasi umum tetap beroperasi. Tim gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP akan mengawasi di titik yang telah ditentukan.

"Pengendara motor melintas Gresik wajib pakai masker, sarung tangan, tidak berboncengan dengan orang yang tidak satu alamat. Disarankan, hanya yang memiliki kepentingan mendesak boleh keluar rumah," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru