Gudang Solar di Pongangan yang Diprotes Warga Disinyalir Belum Kantongi Izin Operasi di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Petugas DLH saat sidak gudang solar di Pongangan (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aktivitas di sebuah gudang solar yang terletak di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik, menuai protes dari warga sekitar. Penyebabnya, kegiatan tersebut, menurut warga, menimbulkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama anak-anak.

Setelah ditelusuri, aktivitas gudang solar tersebut disinyalir belum mengantongi memiliki izin operasional di Kabupaten Gresik.

Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, perusahaan pengelola belum tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan di lokasi tersebut. Sementara, alamat resmi badan usaha tersebut tercatat berada di Menanggal, Surabaya.

Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, membenarkan hal tersebut. "Berdasarkan data OSS, perusahaan pengelola gudang solar tersebut belum mengurus perizinan untuk lokasi di Pongangan. NIB (Nomor Induk Berusah) yang berlokasi di Pongangan belum masuk," ujarnya.

Warga setempat sempat mendatangi gudang tersebut dan menuntut agar seluruh aktivitas dihentikan. Mereka mengeluhkan bau busuk yang timbul dari proses pengolahan solar, yang kerap tercium hingga ke pemukiman warga.

Baca juga: Warga Desa Pongangan Serbu Gudang Diduga Oplos Solar, Polres Gresik Lakukan Penyelidikan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menyatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran terhadap aturan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Petronite Fest 2026 Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Diproyeksi Lebih dari Rp10 Miliar

“Bau menyengat berasal dari proses pemindahan solar menggunakan truk tangki dan tandon di dalam gudang. Kami telah memerintahkan perusahaan untuk mengelola dampak bau tersebut agar tidak terjadi lagi,” jelas Zauji.

Sebagai langkah awal, pihak DLH telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pemilik usaha. Jika kegiatan yang menimbulkan bau tidak sedap tetap berlanjut dan mengganggu warga, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan.

Baca juga: Pengurus BP3MNU Randegansari Gresik Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tafsir Humanistik Gus Dur

“Perusahaan pengelola gudang solar tersebut memiliki 10 truk tangki dan 4 tandon sebagai tempat penampungan solar refinery. Proses pemindahan solar dilakukan menggunakan selang dari satu tangki ke tangki lainnya,” tambahnya. (qom)

*) Artikel ini semula berjudul: Gudang Solar di Pongangan Gresik yang Diprotes Warga Belum Kantongi Izin. Judul artikel ini dirubah untuk menegaskan, bahwa izin yang dimaksud adalah izin operasional dari Pemkab Gresik untuk lokasi operasi di Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru