KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Didik (36) pria duda nekat rudapaksa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dadar (SD) dengan mengiming-imingi uang jajan Rp 5 ribu rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono.
“Pria 36 tahun ini memaksa bocah SD dengan iming-iming uang jajan 5 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus
Ia mengatakan, Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial AA mengalami sakit dan menceritakan kejadian kepada ibunya. Kejadian itu pada Minggu (27/4/2025). Saat korban bermain bersama temannya di depan rumah. Pelaku memanggil korban agar bermain di dalam rumahnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp5 ribu.
"Korban saat itu main bersama temanya. Kemudian dipanggil pelaku agar main di dalam rumahnya," ungkapnya.
Korban pun terbuai dengan iming-iming pelaku hingga mau diajak ke rumah pelaku. Kemudian pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Korban sempat melawan. Namun pelaku tetap melancarkan nafsu bejatnya.
“Korban sempat melawan. Tapi pelaku langsung memegang tangan dan membuka pakaian korban,” terang AKP Bayu Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Demi Judi Online, IAS Gasak Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Bojonegoro
AKP Bayu melanjutkan, setelah memuaskan hawa nafsunya, pelaku menyodorkan handphone miliknya kepada korban agar korban bermain dengan handphone tersebut. Tujuannya untuk mengalihkan perhatian korban seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Setelah kembali pulang ke rumah, korban yang masih duduk bangku kelas 3 SD itu merasakan perih di area kemaluannya. Kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Usai mendengar cerita sang anak, ibu korban langsung melapor ke Polres Bojonegoro.
"Orang tua korban langsung melapor ke Polres bahwa putrinya telah dicabuli dan diperkosa," ujar AKP Bayu.
Baca juga: Polres Malang Bekuk Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Penyidik juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu unit handphone, sebuah baju warna hijau, dan pakaian korban," pungkasnya. (ris)
Editor : M Nur Afifullah