Bikin Resah di Bulan Ramadan Belasan Preman Jember Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemeras

klikjatim.com
Polres Jember amankan belasan preman yang mengganggu ketertiban selama Ramadan. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

JEMBER | KLIKJATIM.COM - Polres Jember berhasil mengamankan belasan preman yang mengganggu ketertiban selama Ramadan. Belasan preman itu diringkus anggota Polres Jember dari enam TKP berbeda di wilayah Jember.

Belasan preman itu diamankan polisi untuk menyikapi keresahan masyarakat, terutama saat Bulan Ramadan ini. Mereka meresahkan warga karena terlibat dalam berbagai kasus, seperti mabuk di tempat umum, pemaksaan meminta uang parkir, dan pemalakan terhadap para pedagang di pinggir jalan.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Unej Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Belasan Perempuan Jember

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari 12 preman yang diamankan, satu di antaranya terlibat dalam kasus berat berupa pemerasan dengan ancaman terhadap seorang warga.

Baca Juga :

Kecelakaan Beruntun di Jember, Truk Bermuatan Galon Tabrak Tiga Kendaraan

"Tercatat kami amankan 12 pelaku premanisme saat Bulan Ramadan. Penangkapan para pelaku ini dilakukan bertahap dan dari penyisiran Minggu malam kemarin, 16 Maret 2025," kata Bayu saat konferensi pers di Aula Mapolres Jember, Senin (17/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Bayu, lima dari enam kasus yang terungkap masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Baca juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Pocangan Jember

"Karena kerugiannya tidak di bawah Rp 2,5 juta. Ini terdiri dari kasus mabuk-mabukan, petugas parkir liar, dan aksi meminta uang dengan paksa kepada para pedagang di lokasi tertentu. Ancaman hukumannya enam hari pidana kurungan," ungkapnya.

Sedangkan satu kasus lainnya, yang melibatkan seorang tersangka berinisial S, masuk kategori tindak pidana murni, yaitu pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan.

"Tersangka S yang merupakan mandor proyek meminta uang berkali-kali kepada korbannya dengan alasan untuk membayar utang," jelas Bayu.

Baca juga: Bupati Tulungagung dan Ajudan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Pejabat OPD

Korban sempat mengecek kebenaran alasan tersebut dan menemukan bahwa tersangka memang memiliki utang kepada seseorang, tetapi tidak pernah melunasinya. Ketika korban berhenti memberikan uang, tersangka marah dan sering mendatangi rumah korban sambil mengancam.

"Korban bahkan pernah dicegat di jalan sambil diancam dengan golok. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 335 subsider 368 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Bayu. (hat/fiq)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru