KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menjadi dua instansi—Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan Aset Daerah—tertunda dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang dipimpin Ketua DPRD M. Syahrul Munir, Senin (17/02/2025) lalu.
Penundaan ini terjadi karena pemecahan tersebut tidak termasuk dalam penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widyana, menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan program Asta Cita poin ketujuh, yang menekankan reformasi tata kelola pemerintahan dan pendirian badan penerimaan negara baru.
Oleh karena itu, ranperda mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik ditunda hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur
Dijelaskan, Bapemperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik telah mengadakan rapat penyelarasan ranperda sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan surat fasilitasi tersebut, Pemkab Gresik diminta merevisi atau memperbaiki materi ranperda sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Akibatnya, hanya empat ranperda yang akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah setelah melalui tahap fasilitasi gubernur, yaitu:
1. Perda tentang Penanaman Modal.
2. Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
3. Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
4. Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Ban Pecah di Jalur Pantura Gresik, Sopir Dump Truk Tewas usai Tabrakan dengan Truk Pipa Besi
Sementara itu, ranperda terkait pemecahan BPPKAD tetap ditunda.
Penyesuaian Program Legislasi Daerah 2025
Selain itu, DPRD Gresik juga menyesuaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Berdasarkan Keputusan DPRD Gresik Nomor Kpts/16/DPRD/XI/2024 tentang Propemperda Kabupaten Gresik 2025, dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah.
Baca juga: BPPKAD Gresik Pastikan Tagih Sewa Pemanfaatan Lahan Reklamasi Petrokimia Tahun IniBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama pemerintah daerah telah sepakat menambah dua ranperda inisiatif DPRD, yaitu:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Gresik Kawal Kunjungan Mentan Tinjau Gudang Bulog
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini bertujuan memastikan keselarasan dengan regulasi nasional dan menghindari tumpang tindih peraturan.
Sementara itu, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini bertujuan memastikan perda tersebut sesuai dengan kebijakan fiskal nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, perubahan Propemperda 2025 menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menjelaskan, penundaan pemecahan BPPKAD itu menunggu realisasi rencana dari pemerintah pusat tentang pembentukan Badan Penerimaan Negara.
"Kalau klausulnya berbeda dengan Bapenda maka ada potensi perubahan kembali, makanya kami nunggu konsep Badan Penerimaan Negara yang dimaksud seperti apa, nanti tinggal Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) akan menyesuaikan," kata Washil. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar