Sepi Pekerjaan, Pemuda Kecamatan Dukun Jualan Sabu

klikjatim.com
Tersangka saat di Mapolsek. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Firman  Saichudin, pemuda asal Dusun Sembunganyar, RT 07 RW 02  Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun harus berurusan dengan polisi. Pasalanya pria 23 tahun ini kedapatan membawa sabu yang akan ditransaksikan di SPBU Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik. 

Transaksi sabu di SPBU yang cukup ramai pada siang hari. Gerak-geriknya sudah dibuntuti petugas, Sekitar pukul 14.00 Wib  Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Ajak Desainer Muda Jatim Terapkan Sustainable Design Dalam Peringati Hari Kartini

“Tersangka saat itu akan transaksi sabu tersebut, keburu ditangkap petugas,” ungkap Kapolsek Bungah, AKP Sujiran kepada klikjatim.com

Dikatakan Sujiran tersangka yang kesehariannya kerja serabutan ini sudah dua kali melakukan transaksi sabu di Wilayah Gresik ini.  

[irp]

“Saat kita amankan ada tiga bungkus yang dibawa. Ada yang digenggam di tangan kiri, ada yang di dalam saku celana kanan dan di dalam dompet, dan sudah dua kali tersangka melakukan transaksi ini," imbuhnya, Minggu (19/4/2020).

Total tiga bungkus plastik sabu yang dibawa tersangka. Saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 1,03 gram dan Hp merk Xiomi milik tersangka.

Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bungah. Kepada petugas, tersangka yang mempunyai nama samaran Tuwo ini mengaku  selain mengedarkan sabu, juga mengkonsumsi sendiri.

[irp]

"Ada yang dijual dan ada yang dikonsumsi sendiri. Pembelinya orang dewasa teman sebayanya," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aipda Dwi menambahkan, di perjalanan pulang dari Surabaya ke Kecamatan Dukun, tersangka melakukan transasksi.

Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris

"Masih kita kembangkan, barang bukti sabu dibilang berasal dari Surabaya," pungkasnya.

Kini, tersangka tidak bisa lagi riwa-riwi Surabaya-Gresik. Pria berkumis tipis ini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru