Pengedar Pil Koplo Probolinggo Diringkus Polisi

klikjatim.com
AKP Suharsono saat menginterogasi Sawal, pelaku pengedar pil koplo.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota juga mengamankan Sawal (34) warga Dusun Klompang, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Tersangka diamankan karena diduga mengedarkan pil koplo jenis trihexipenidyl.

[irp]

Baca juga: Truk Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan Probolinggo, 1 Keluarga Tewas Seketika

"Tersangka kami tangkap di wilayah Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono.

Sawal ditangkap, atas laporan warga yang resah dengan peredaran pil koplo di wilayahnya. Untuk memancing tersangka, polisi berpura-pura membeli pil. Saat mengeluarkan barang haramnya, tersangka langsung disergap petugas.

Baca juga: Arumi Bachsin Sosialisasikan Gemarikan di SDN Randutatah Probolinggo, Dorong Generasi Sehat Bebas Stunting

Dari tangan tersangka, kata kasat, pihaknya menyita barang bukti berupa 130 butir pil Trihexipenidyl, sebuah handphone dan uang hasil transaksi penjualan Rp150 ribu. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kasat.

[irp]

Baca juga: Perkuat Sinergi Industri Gula, PT SGN Gelar Halalbiihalal Bersama Petani Tebu Rakyat di Probolinggo

Kepada penyidik, tersangka mengaku, menjual pil koplo setelah berhenti bekerja dari warung kopi. Warung kopi tempatnya kerja sepi karena tidak ada pembeli akibat virus Corona. Selain menjual ke warga sekitar, tersangka juga menjual pil ke pelajar.

"Tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata AKP Suharsono. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru