Setor Rp 354 Juta, Dukun Janji Gandakan Rp 17 Miliar, Hasilnya Amsyong

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Kendati Kanjeng Dimas, yang digadang-gadang bisa menggandakan uang sudah ditahan, namun praktek penggandaan uang berkedok perdukunan masih marak di Jawa Timur. Seperti yang dialami Nur Aini (58), warga Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari ini.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Bermodal percaya bahwa uangnya bisa berlipat ganda jika menuruti syarat dari sang dukun, kini perempuan tersebut malah terpuruk. Uang Rp 354 juta yang disetorkan ke dukun palsu bernama Riyanto alias Suryanto (67), bukannya berlipat tapi malah amblas tak tersisa. Kini yang tersisa justru hanya penyesalan dan laporan palsu.

“Laporan korban penipuan penggandaan uang kami terima Maret 2020. Saat itu korban seorang wanita yang mengaku telah ditipu oleh dukun palsu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Komnas Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Menurut kapolres, korban bercerita kepada pelaku bahwa dirinya tengah dililit banyak utang pada Bulan Desember 2019. Dari curhatan itu, pelaku menyebutkan dirinya orang pintar dan bisa memanggil uang gaib yang nilainya miliaran rupiah. Tawaran tidak masuk akal itu diterima oleh korban dengan menyetorkan uang pribadi sebesar Rp 354 juta kepada dukun abal-abal ini.

[irp]

“Uang milik korban itu hasil dari menjual sejumlah aset miliknya berupa tanah sawah, tanah kapling serta sepeda motor dengan nilai total Rp 354 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku dengan harapan bisa berlipat ganda menjadi Rp 17,2 miliar," kata Kombes Arman Asmara.

Baca juga: Modus Coba Kendaraan, Terduga Pelaku Penipuan Motor PCX di Sampang Diamankan Polisi

Setelah menerima uang, pelaku langsung menyiapkan acara ritual memanggil uang gaib. Berbekal peralatan ember, dupa, lilin dan piring yg terbuat dari tanah, dan selembar kain warna hijau serta beberapa kitab suci Alquran, pelaku mulai melakukan ritual penggandaan uang di salah satu kamar rumah korban.

Saat ritual berlangsung, korban disuruh membaca mantra yang diajari pelaku sebanyak mungkin. Usai pelaksanaan ritual, pelaku secara berangsur memberikan uang sebesar Rp 6 juta, seolah-olah uang tersebut hasil dari ritual. Padahal, uang itu merupakan uang korban sendiri.

[irp]

Baca juga: Ledakan Pabrik GWS Waru Sidoarjo, 1 Pekerja Tewas 2 Luka Berat

Ritual itu dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut. Setelah itu pelaku pamit pulang dan berpesan, agar korban tidak membuka kamar tempat ritual sebelum tujuh hari dan atas seizin pelaku. Setelah tujuh hari, korban menghubungi pelaku namun tidak juga diizinkan untuk membuka kamar.

“Justru pelaku malah meminta transfer uang, dengan dalih akan digunakan untuk selamatan agar uang dapat segera digunakan,” kata Kapolresta Banyuwangi ini.

Karena tidak ada kejelasan kapan uang hasil penggandaan bisa digunakan, korban akhirnya nekat membuka kamar. Di dalam kamar tersebut korban hanya mendapati peralatan untuk ritual. Sedangkan seluruh uang sudah tidak ada. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru