KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik berencana untuk menambah banner pengumuman tarif parkir di area parkir bus wisata religi. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dengan para peziarah.
Sebelumnya, pernah viral di media sosial, video yang memperlihatkan cekcok antara rombongan peziarah dan petugas parkir. Insiden ini memicu perhatian serta reaksi dari berbagai pihak.
Baca juga: Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas
Meski sudah ada pengumuman berupa banner di area parkir bus Malik Ibrahim, posisi banner tersebut dinilai terlalu tinggi dan kurang terlihat.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Kemarin (25/12), Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyarankan agar banner pengumuman tarif dipasang di lebih banyak titik, termasuk di pintu kantor pelayanan. "Selain itu, perlu juga dicantumkan dasar hukum terkait tarif parkir tersebut," ujarnya.
Baca juga: Retribusi Wisata Religi di Gresik Terancam Hilang, Ini SebabnyaAbdullah juga meminta agar petugas Dishub lebih waspada terhadap praktik calo bus yang kerap mengarahkan bus ke tempat parkir tertentu dengan meminta biaya tambahan. "Jika tidak meminta biaya tambahan, itu tidak masalah," tambahnya.
Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dishub Pemkab Gresik, Mansyhur Arif, menyatakan bahwa pihaknya segera menambah banner pengumuman tarif parkir di beberapa titik strategis, termasuk di depan kantor pelayanan. “Tarif parkir ini sesuai dengan Perbup nomor 55 tahun 2023, dan kami akan memperbanyak pengumumannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” jelasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar