Bahtsul Masail Nasional dalam Rangkaian Haul Gus Dur ke-15 di Jombang: Bahas Bullying dan Stunting sebagai Isu Sosial Penting

klikjatim.com
Konferensi pers hasil Bahtsul Masail di Tebuireng dalam rangkaian peringatan haul Gus Dur ke-15 (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Sebagai bagian dari rangkaian acara Haul KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke-15 di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Bahtsul Masail Nasional diadakan pada 19 hingga 20 Desember 2024. Kegiatan ini membahas dua isu besar yang sedang berkembang di masyarakat: bullying di sekolah dan stunting akibat pernikahan dini.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Desember 2024, Penasihat PW LBM NU Jawa Timur, Dr. KH Achmad Roziqi, mengungkapkan bahwa Bahtsul Masail kali ini melibatkan 55 delegasi, dengan 47 delegasi hadir dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Acara ini terbagi menjadi dua sesi, yaitu pada 19 Desember 2024 malam dan 20 Desember 2024 pagi, dengan penutupan pada sore hari.

Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini

Hasil Bahtsul Masail tentang Bullying di Sekolah

Deskripsi masalah:

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perundungan atau bullying di Indonesia, terutama di lingkungan sekolah, semakin marak. Pada tahun 2024, tercatat 293 kasus perundungan di sekolah, yang meliputi kekerasan fisik, verbal, dan bahkan kekerasan seksual. Tak hanya di sekolah umum, perundungan juga terjadi di pesantren, di mana senioritas terkadang dijadikan alasan untuk melakukan perundungan. Hal ini berpotensi menyebabkan trauma pada korban, bahkan dalam beberapa kasus, perundungan berakhir dengan kematian.

Rumusan masalah:

Bagaimana hukum terhadap pengurus pesantren yang menormalisasi perundungan terhadap santri?

Apakah pengurus pesantren bertanggung jawab jika perundungan berakhir pada kematian?

Baca juga: Haul Gus Dur Ke-15 di Jombang: Menyatukan Bangsa dengan Pesan Persatuan
Ketentuan Hukum:

Perundungan adalah perilaku yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Tindakan ini merendahkan korban dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.

Perundungan yang terjadi, baik secara verbal maupun fisik, haram dilakukan jika korban merasa tersakiti.

Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya

Pengurus pesantren bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan memberikan pendidikan yang baik kepada santri.

Jika perundungan menyebabkan kematian, tanggung jawab moral berada pada pelaku perundungan, meskipun pengurus pesantren tetap wajib mencegahnya.

Rekomendasi:

Mengedukasi pesantren mengenai bahaya perundungan.

Mendorong pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan bebas dari kekerasan.

Baca juga: Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Pidana Umum

Sedangkan Hasil Bahtsul Masail tentang Stunting yang (Diduga) Akibat Pernikahan Dini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

a. Mendorong calon pasutri untuk memperhatikan hal-hal terkait kesehatan anak

b. Mendorong calon pasutri untuk mengikuti arahan pemerintah terkait pernikahan demi mencapai maslahat

c. Mendorong calon pasutri untuk mengikuti program pemerintah mengenai pencegahan stunting. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru