Polres Batu Bongkar Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi

Reporter : Wahyudi
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menunjukkan barang bukti dan pelaku pengoplos elpiji.

KLIKJATIM.Com | Batu - Kompolotan pengoplos elipiji subsidi berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Batu. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku pengoplos elpiji subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg (nonsubsidi) diamankan. Mereka dibekuk saat mengoplos elpiji di rumah kontrakan JI Flamboyan Dusun Tambuh RT 02 RW 06 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu.

[irp]

Baca juga: Sepekan Hilang, Jasad Perempuan Hanyut di Sungai Glidik Malang Ditemukan di Banyuwangi

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, pihaknya menahan dua pelaku elpiji oplosan. Masing-masing UAS (41) warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan HDS (36) warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

"Keduanya tertangkap basah saat mengoplos elpiji subsidi tabung melon 3 Kg ke tabung biru isi 12 Kg nonsubsidi. Kedua pelaku kami amankan karena melanggar hukum penyalahgunaan perniagaan migas tanpa izin usaha," kata AKBP Harviadhi Agung.

Dijelaskan, keduanya dijerat dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 53 huruf C UURI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Warga Malang Antusias Sambut Scoopy Kuromi Limited Edition

[irp]

Modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Keduanya menggumpulkan elpiji tabung melon di sejumlah pangkalan dan toko. Setelah itu, seluruh tabung melon dikumpulkan di rumah kontrakan. Setelah itu, pelaku mulai memindah isi elpiji ke tabung non subsidi 12 Kg dan 5,5 Kg.

Baca juga: SMAN 1 Dampit Jadi Role Model Sekolah Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah: Ini Inspirasi untuk Indonesia

"Mereka Praktik menggunakan pipa besi dengan panjang 2 cm yang di tengahnya ada besi pematiknya, dengan posisi tabung gas 3 Kg di atas tabung 5.5 Kg dan 12 Kg. Selelah proses pengisian elpiji selesai, oleh tersangka disegel dengan menggunakan segel bekas elpiji 3 Kg, selanjutnya tersangka menjual tabung gas 5.5 Kg dan 12 Kg kepada konsumen secara eceran," jelas Kapolres Batu.

Praktek oplos elpiji sudah berlangsung cukup lama. Setelah mendapat laporan masyarakat polisi kemudian menggerebek lokasi rumah kontrakan mereka. Dari kegiatan ini, kedua pelaku mendapatkan keuntungan cukup besar. Untuk tabung elpiji 5,5 Kg keuntungannya sebesar Rp 35.000 pertabung. Sementara dari tabung elpiji gas 12 Kg, mereka mendapat keuntungan Rp. 40.000 per tabung. "Dalam sebulan mereka bisa meraih keuntungan hingga Rp 13,5 juta," pungkas Kapolres Batu. (hen)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru