KLIKJATIM.Com | Gresik - Sumiati, asal warga jalan Gadukan Timur, Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya perempuan 38 tahun tersebut kedapatan menggarong ratusan rokok di Warung Kopi (Warkop) milik Syahril (48), warga Jalan Blitar I/26 Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Tepatnta di Warkop Sudi Mampir yang berlokasi di Jalan Kalimantan 111 GKB, Desa Sukomulyo Suci, Kecamatan Manyar. Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 00.30 dinihari, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Buron Gangster Gresik Berhasil Diciduk Polisi
Kapolsek Manyar, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menuturkan, kejadian ini diketahui pertama oleh korban sendiri. Saat itu korban melihat lampu warung dalam kondisi gelap melalui CCTV di handphonenya (Hp). “Korban langsung menuju ke warkopnya dan menyalakan lampu,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Suhari.
[irp]
Seketika itu, korban juga melihat dinding warung berlubang dan terdengar suara botol kosong yang tersenggol. Tak berfikir panjang lagi, korban langsung berteriak meminta pelaku agar keluar.
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
Pelaku yang sudah terkepung tak bisa menghindar lagi dari emosi warga. Tampak matanya lebam karena dihadiahi bogem mentah.
Selanjutnya, pelaku dikeler ke Mapolsek setempat. Polisi pun menyita barang bukti uang tunai Rp 156 ribu dan 121 bungkus rokok yang masih utuh dari berbagai merek.
[irp]
Antara lain 19 bungkus rokok Gudang Garam Surya isi 12; 6 bungkus rokok Surya isi 16; 2 bungkus rokok Aga; 7 bungku Pro Mild; 3 bungkus Djarum Super; 11 bungkus rokok LA, 5 bungkus Dunhill Putih. 5 bungkus rokok Sampurna Mild; 3 bungkus rokok Djarum 76; 3 bungkus rokok Djarum Black; 4 bungkus rokok Djisamsoe isi 12; 4 bungkus rokok Djisamsoe isi 16; 4 bungkus Djarum 76 kretek; 4 bungkus rokok GG Signature; 4 bungkus rokok Dunhill Hitam; 4 bungkus Djarum MLD Hitam; 3 bungkus Djarum MLD Putih; 4 bungkus Djisamsoe refill; 8 bungkus rokok Djarum Klasik; 6 bungkus rokok Marlboro; 4 bungkus rokok Geo; 4 bungkus rokok Magnum.
“Barang bukti yang diamakan beberapa bungkus rokok, uang tunai dan satu obeng. Sedangkan terkait kerugian atas kejadian ini ditaksir Rp 2 juta 637 ribu,” pungkas Ipda Suhari. (nul)
Editor : Redaksi