KLIKJATIM.Com | Tuban - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III B Tuban berhasil digagalkan, petugas sipir setempat. Sabu seberat 3,4 gram merupakan pesanan salahseorang warga binaan di dalam Lapas untuk diperjualbelikan.
[irp]
Baca juga: Tuban Darurat Pencurian Ternak, 8 Sapi Hilang dalam Hitungan Hari
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno menjelaskan, awalnya pada Rabu (15/4/2020) siang ada kunjungan besuk keluarga warga binaan. Semua barang bawaan pembezuk tak luput dari pemeriksaan sipir Lapas. Saat memeriksa pengunjung berinisial SN, sipir mencurigai gerak-gerik perempuan itu langsung memeriksa barang yang dibawa oleh SN.
“Pembezuk perempuan ini mendaftar untuk menitipkan barang bawaan kepada petugas. Setelah kami periksa ada barang bawaan berupa sabun batangan. Sabun ini bentuknya aneh karena seperti terlihat pernah dipotong bagian tengahnya. Anggota kami lantas membuka dan memeriksa isinya. Ternyata ketika kami buka ada 1 paket sabu di dalam sabun seberat 3,4 gram," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Tuban.
Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
[irp]
Dijelaskan, rencananya, barang tersebut akan diberikan kepada salah satu napi lapas Tuban berinisial L. “Barang haram itu titipan untuk Narapidana kami berinisial L,” Kata Siswarno.
Baca juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Tuban
Atas temuan tersebut, pihak Lapas langsung menyerahkan tersangka SN dan barang buktinya kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, guna pengembangan kasus lebih lanjut. "Kami juga akan memeriksa warga binaan yang diduga memesan narkoba itu untuk dimasukkan ke dalam Lapas," kata Siswarno. (hen)
Editor : M Nur Afifullah