KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kantah ATR/ BPN Tulungagung bersama dengan Bagian Hukum Pemkab Tulungagung mengikuti harmonisasi Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pemprov Jawa Timur. Harmonisasi ini digelar sebagai salah satu upaya untuk persiapan dan pematangan peraturan bupati tentang PTSL.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Ferri Saragih melalui Kasubbag TU Kantah ATR/BPN kabupaten Tulungagung, Sukamto. Sukamto mengatakan, dalam harmonisasi itu hadir juga biro hukum Pemprov Jatim, Inspektorat Pemprov Jatim dan beberapa pihak lainnya.
Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
"Kemarin kita lakukan harmonisasi dengan Pemprov Jawa Timur, sebelum nantinya kita kirim ke Kemendagri," ujarnya pada Rabu (30/10/2024).
Sukamto menjelaskan, nantinya setelah proses harmonisasi, Perbup yang tengah disusun ini akan dikirimkan ke Kemendagri untuk proses persetujuannya. Jika sudah disetujui, maka Perbup tersebut akan bisa diimplementasikan di lapangan.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
"Persetujuannya tetap di Kemendagri, kita menunggu persetujuan itu sebelum nantinya kita terapkan," jelasnya
Sukamto menyebut, ditargetkan pada tahun 2025 nanti Perbup tentang PTSL ini akan diimplementasikan, dan diterapkan untuk pelaksanaan program PTSL di kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah"
Pihaknya berharap, dengan penerapan Perbup ini, maka tidak ada lagi Pemerintah Desa maupun Kelurahan yang ragu - ragu dalam melaksanakan program PTSL dan harapan kabupaten lengkap PTSL di tahun 2025 bisa terwujud. (gin)
Editor : Iman