Polisi Ungkap Kasus Mahasiswi di Jember yang Meninggal di Kamar Kos, Kapolres: Korban Minum Obat Gugur Kandungan, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
Konferensi pers lasus mahasiswi tewas di dalam kamar los dengan seorang bayi (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember - Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus mahasiswi yang tewas diduga gagal aborsi beberapa waktu lalu.

Dari proses penyelidikan polisi, terungkap penyebab kematian korban yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Baca juga: Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut

Polisi menyampaikan, pada Jumat malam (18/10/2024) korban diketahui meminum obat penggugur kandungan di dalam kamar kosnya. 

Saat ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya, kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, penyebab kematian korban diduga kuat karena pendarahan hebat akibat melakukan aborsi di dalam kamar kosnya. Korban saat itu juga seorang diri dan tidak ada yang menolong.

Menurut polisi peristiwa ini, bukan peristiwa alami. Namun diduga terjadi tindak pidana. 

"Dari adanya laporan masyarakat, terkait ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos petugas kepolisian melakukan olah TKP, dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayu saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu 23 Oktober 2024.

"Dari pendalaman kasus terhadap barang pribadi korban, seperti handphone, diketahui ada percakapan dengan seseorang, yang diduga terlibat secara langsung. Menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin," sambungnya.

Dari proses pendalaman penyelidikan, lanjut Bayu, polisi memeriksa 7 orang saksi. Dari proses penyelidikan mendalam itu, polisi kemudian menetapkan pacar korban berinisial FI (25) warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

"Fakta-fakta yang kami dapatkan, korban meninggal akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek infitex, yang mengandung misoprostol 200 mg. Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan guguran dan obat ini bereaksi 1-4 jam, setelah dikonsumsi," ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.

Diketahui dari fakta peristiwa tersebut, lanjutnya, kejadian tewasnya mahasiswi asal perguruan ternama di Jember itu, dilaporkan pada pukul 21.00 WIB, Sabtu malam (19/10/2024).

"Namun demikian korban sudah putus komunikasi sejak pukul 11 siang. Kemungkinan waktu kematian korban adalah pukul 10.00 sampai 11.00 WIB," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka yakni pacar korban, lanjutnya, karena obat penggugur kandungan itu disediakan olehnya.

"Saudara FI, yang menyediakan obat tersebut kepada korban, dan berdasarkan komunikasi pribadi. Tersangka ini mendorong korban, untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum'at atau satu hari sebelum kejadian," ulasnya.

Baca juga: 58 Mahasiswa Asal NTT Kuliah di UNEJ, 6 dari Daerah Terdampak Gempa Jadi Perhatian Kampus

Terkait barang bukti yang diamankan polisi, Bayu menyebutkan, diantaranya sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.

Baca juga: Mahasiswi di Jember Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kamar Kos Bersama Jasad Bayi Laki-laki
"Kemudian untuk motif kejadian ini. Sejauh ini korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," ucapnya.

Lebih lanjut Bayu juga menambahkan, dari kejadian ini juga terungkap fakta lain. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban ini, bukan sekali ini dilakukan. Korban melakukan tindakan itu, diketahui tersangka yang notabene pacarnya.

"Ini bukan peristiwa yang pertama kali. Jadi di bulan April 2023 dan November 2023, korban ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama Invitec dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan," ucapnya.

"Untuk (jenazah) bayi yang ditemukan, berusia 7 bulan. Saat ditemukan (di dalam kamar kosnya), korban seorang diri bersama dengan janin. Pacarnya (tersangka), baru mengetahui kematian korban. Setelah diberitahu oleh kakak korban," sambungnya.

Lebih jauh Bayu juga menyampaikan, terkait obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban. Diketahui bisa didapat di apotek, tapi harus dengan resep dokter.

"Penggunanya harus diawasi ketat oleh dokter, mengingat indikasi maupun kontra indikasi di sebabkan oleh obat-obatan ini cukup berbahaya. Bisa (menyebabkan) pendarahan dan lain sebagainya. Sebenarnya obat ini adalah obat untuk, lambung, untuk mengobati luka di usus, tetapi bisa juga bereaksi terhadap kandungan dan lain sebagainya," kata Bayu.

Dari kejadian ini, tersangka (Pacar Korba) terancam dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Juncto Pasal 348 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, terkait penggunaan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi korban. Polisi masih akan melakukan pendalaman kasus, dimana korban mendapatkan obat tersebut.

"Karena obat itu, harus menggunakan resep dokter. Tidak boleh dijual bebas. Sehingga lebih lanjut kami akan melakukan pendalaman. Tapi informasi sementara ini, obat itu didapat dari Situbondo. Karena tersangka asalnya dari sana," katanya.

Kemudian terkait status hubungan antara korban dan tersangka, yang kabarnya sudah menikah siri hal itu masih dilakukan konfirmasi kembali kepada pihak-pihak tertentu.

"Juga keluarga tentunya. Nantinya masih kami dalami," ujarnya. (qom)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru