KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Panitia Khusus (pansus) pencegahan virus corona atau covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pengadaan alat pelindung diri (APD) jenis masker senilai Rp 7,5 miliar tidak dimonopoli.
Dewan meminta, dalam pengadaan APD jenis masker ini pegiat usaha kecil menengah (UKM) agar dilibatkan. Anggaran pengadaan masker ini diambilkan dari bantuan tidak tetap (BTT) Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial Pemkab Pasuruan.
Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
[irp]
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Pasuruan, Rudi Hartono mengatakan, anggaran Rp 7,5 miliar itu akan dibelikan masker sebanyak 2,5 juta masker. Selanjutnya masker akan dibagikan kepada seluruh warga Kabupaten Pasuruan.
"Kami sarankan agar melibatkan para pelaku usaha kecil yang terdampak. Langkah ini diambil sebagai upaya proteksi dalam menggerakkan kembali geliat ekonomi masyarakat," kata pria yang juga anggota Komisi I DPRD Pasuruan itu.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan
[irp]
Rudi menambahkan, seluruh masker yang nanti akan dibagikan kepada warga agar diberikan logo Pemkab Pasuruan. Tujuannya, agar masker yang dibeli dengan APBD Pasuruan ini diklaim pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
"Mari kita pantau bersama pengadaan masker ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum," pungkasnya. (mkr)
Editor : Redaksi