Dipantau Tiga Bulan, Empat Maling Kayu Perhutani Dicokok

klikjatim.com
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat merilis penangkapan kasus illegal logging di daerah setempat. (M Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kawanan maling kayu jati di wilayah perhutani Kabupaten Bojonegoro diringkus. Sebanyak empat orang tersangka pun dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres setempat.

Tiga di antaranya merupakan warga setempat, yaitu PR (35), warga Desa Sumberbendo, Bubulan; PS (20), warga Desa Tondomulo, Kedungadem; dan SN (24), seorang petani asal Dusun Dance, Kecamatan Kedungadem. Satu tersangka dari Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, MA (35) tahun.

Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI di Kabupaten Bojonegoro, Bawa Sinergi dan Semangat Kemerdekaan Dorong Pembangunan Daerah

Keempatnya dibekuk petugas gabungan Satreskrim Polres Bojonegoro dan Perhutani KPH setempat. “Operasi gabungan selama tiga bulan ini berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan kepada awak media melalui livestreaming, Selasa(14/4/2020).

[irp]

Dari hasil pemantauan petugas mulai Januari hingga Maret kemarin, keempat tersangka melancarkan aksinya di beberapa lokasi. Antara lain di hutan petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander di Desa Brangkal dan Desa Clebung Kecamatan Bubulan; hutan petak 79 G RPH Bunten dan petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo, Kecamatan Kedungadem; serta di Dusun Kenongorejo, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Barang bukti yang diamankan berupa ribuan batang kayu jati. Petugas menemukannya di pekarangan rumah warga, dan sebagian lagi ada di sungai serta sekitar kawasan hutan.

"Ada 1.383 batang kayu jati dengan total kubikasi 107 M3. Kalau dihitung dengan rupiah sekitar 450 juta Negara dirugikan," Imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Dalam kasus illegal logging ini para tersangka dijerat UU/18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yaitu berdasarkan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat 1 (b), dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Perlu diketahui, tampak hadir ikut mendampingi Kapolres, ADM Perhutani KPH Bojonegoro dan Pabin Jagawana KPH Bojonegoro yang bertempat Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo, daerah setempat. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru